Connect with us

Nasional

Febri Diansyah Singgung Slogan Hukum Mati Koruptor saat Pandemi

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Mantan juru bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Febri Diansyah menanyakan keseriusan KPK dalam menegakan hukuman mati bagi para pelaku korupsi dana bantuan sosial alias bansos.

Febry menilai, ancaman hukuman mati yang kerap dilontarkan pihak KPK di beberapa kesempatan hany sebatas slogan belaka seolah serius dalam memberantas korupsi.

“Ada yang pakai slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah-olah seperti serius berantas korupsi,” ujar Febry di akun twitternya, Ahad (6/12).

Febry mengatakan, di undang-undang memang ada kondisi tertentu yang diancam hukuman mati. Tapi hanya korupsi dengan kerugian negara.

“Sedangkan OTT kemarin suap bansos Covid-19. Jenis korupsi dan pasal yang berbeda,” ujar dia.

Febry bilang, KPK tidak perlu kebanyakan memakai slogan. Fokus bekerja secara konkrit. Dukunglah kerja para Pegawai KPK, maka lambat laun kredibilitas KPK akan kembali meningkat. Menurutnya, kepercayaan itu tumbuh dari konsistensi.

“Teruslah bekerja. Buktikan dengan kinerja,” ujarnya.

Febry menilai, slogan hukum mati sering muncul dalam 2 kondisi. Pertama hanya sebatas slogan.

“Ya untuk tunjukan seolah-olah komitmen berantas korupsi. Padahal belum ada koruptor dihukum mati. Kalau narkotika banyak. Apakah efektif” ujar Febry. Kedua, kata dia, karena kemarahan dengan pejabat yang melakukan tindakan korupsi.

Febry menilai, tidak ada negara yang berhasil berantas korupsi dengan hukuman mati. Maka menurut Febry, pasal yang tepat diterapkan adalah pasal suap.

(Fajar)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *