Connect with us

Nasional

Gadis Muda Buka Praktik Pijat di Hotel, Tarifnya Rp2,5 Juta

Published

on

Kabarpolitik.com, BALIKPAPAN — Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, berhasil mendeteksi dan membongkar adanya aktivitas transaksi prostitusi online gadis muda dengan modus praktik pijat di Balikpapan.

Dalam pengungkapannya, petugas menetapkan satu perempuan berinisial DH (38) sebagai muncikari serta empat perempuan muda yang diduga sebagai PSK.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Budi Suryanto menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ketika anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim tengah melakukan patroli siber di media sosial (medsos) jenis MiChat.

“Tersangka menawarkan sejumlah gadis muda untuk melakukan kegiatan asusila, dari pijat hingga pijat plus dilakukan oleh DH,” ungkapnya.

Busur -sapaan akrab Budi Suryanto- menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menawarkan perempuan muda yang usianya berkisar 19 tahun hingga 22 tahun kepada pelanggan melalui MiChat.

Setelah terjadi kesepakatan antara tersangka dengan pelanggan, maka berlanjut pada penentuan lokasi. Tersangka sudah menempatkan PSK di masing-masing hotel.

“Ada tiga hotel di Balikpapan yang digunakan aktivitas itu, yakni HF, HA, dan HS. Memang masing-masing hotel ada yang standby sebagai PSK dan DH menawarkan kepada pelanggan untuk melakukan hubungan badan,” tuturnya.

Untuk sekali kencan, pelanggan wajib merogoh kocek dari Rp1 juta hingga Rp2,5 juta. “Tersangka mengambil keuntungan atau fee setiap transaksi,” sebutnya.

Berdasarkan keterangan para saksi, praktik prostitusi online tersebut sudah dilakukan selama dua tahun.

“Dari hasil keterangan empat saksi, mereka mengaku sudah lama menggeluti kegiatan tersebut. Ada yang sudah dua tahun, bahkan ada yang baru beberapa bulan,” jelas perwira menengah berpangkat tiga bunga di pundak ini.

DH menjalani pemeriksaan intensif. Ada dugaan masih ada PSK lainnya yang dijajakan. Hal ini terlihat dari jumlah PSK yang disediakan di satu hotel, ada empat.

“Jika ditotal ada 12 PSK yang dijajakan DH, namun yang memenuhi unsur baru yang ini. Untuk lainnya kami akan dalami lagi,” bebernya.

Tak hanya mengamankan DH saja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, puluhan alat kontrasepsi, mesin EDC, ponsel, minyak urut, hingga handuk.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ancaman hukuman enam tahun,” imbuh dia. (jpnn)