Connect with us

Politik

Gubernur Ikut Kampanye tak Melanggar Hukum

Jakarta: Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan gubernur yang ikut kampanye pada prinsipnya tidak melanggar hukum.

Undang-undang pemilu, kata dia, membolehkan kepala daerah berkampanye pada musim kampanye baik pemilu kepala daerah atau pemilu presiden.

“Secara hukum oke. Kepala daerah tidak hanya jadi chief of executive tapi dia juga harus punya peran dalam bidang kepartaian,” ujarnya melalui sambungan telepon dalam Editorial Media Indonesia, Jumat, 14 September 2018.

Djohan mengatakan boleh jadi gubernur yang saat ini menjabat merupakan pengurus partai pada awalnya atau dibantu oleh partai dalam proses pemenangan menjadi kepala daerah.

Dasar itulah yang bisa dijadikan alasan bagi kepala daerah untuk ikut berkampanye. Istilah sederhananya, ungkap Djohan, ada waktu khusus untuk menolong partai.

“Tapi ada aturannya. Misalnya harus cuti (atau hari libur) tidak menggunakan fasilitas negara, menjaga tugasnya supaya jangan ditelantarkan. Seminggu sekali ada sebulan dua kali normal saja tidak apa-apa,” kata dia.

Ia menilai masyarakat tak perlu khawatir kepala daerah akan menelantarkan tugasnya saat ikut berkampanye sebab umumnya hal itu dilakukan saat libur.

Terkait penyalahgunaan wewenang jabatan atau menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, Djohan menyebut publik bisa melakukan kontrol.

Apalagi di era serba teknologi, masyarakat bisa langsung mengumumkan ke platform media sosial apabila menemukan penyalahgunaan wewenang jabatan.

“Masyarakat bisa memonitor. Apalagi sekarang gampang viral tentu mereka tidak mau mempertaruhkan kredibilitasnya kan,” jelas Djohan.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *