Nasional
Habib Rizieq dan Menantu Habib Hanif Alathas Bakal Diperiksa Polisi, Ini Jadwalnya

Kabarpolitik.com JAKARTA — Polda Metro Jaya memanggil Habib Rizieq (HRS) pada Selasa (2/12) nanti bersama menantunya Habib Hanif Alathas. Keduanya dipanggil status saksi kerumunan di Petamburan.
“Surat panggilan Polda Metro Jaya yang ditujukan untuk Imam Besar Habib Rizieq Shihab dan Menantu beliau, Habib Muhammad Hanif Alathas,” ungkap akun Twitter FPI, @kabar_fpi, Minggu (29/11).
Front Pembela Islam (FPI) pun memposting surat panggilan HRS dan menantunya Habib Hanif Alathas di akun Twitter mereka, sehingga bisa diakses publik.
Dari surat panggilan itu, Habib Rizieq dipanggil pada Selasa 1 Desember 2020 pukul 10.00 WIB. Keduanya disuruh menghadap ke Bagian V Subditkamneg Polda Metro Jaya.
Keduanya disebutkan polisi bertindak sebagai saksi dalam kasus penyidikan Polda Metro Jaya. Status kasus ini sendiri sudah dalam tahap penyidikan. Namun belum jelas siapa yang ditetapkan tersangka.
Adapun penyidikan polisi ini terkait terjadinya dugaan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan.
Atau supaya jangan mau menuruti peraturan undang-undangan atau perintah yang sah sesuai undang undang darurat atau karantina kesehatan.
“Dan menghalang-halangi penyelenggaraan karantina kesehatan,” ungkap surat panggilan itu.
Surat panggilan ini disampaikan Kasubditkamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya atas nama penyidik AKBP Randra Ramadansyah.
(Fajar)
