Connect with us

Nasional

Hakim Bali Langgar Kode Etik, Begini Respon Kawan Komisi Yudisial Maluku

Kabarpolitik.com,Kawan Komisi Yudisial Maluku (KKYM) menilai, sejumlah Kasus dari hasil temuan Komisi Yudisial (KY) membuktikan, sejauh ini masih ada penegak hukum atau hakim yang dianggap masih  bersandiwara, dan tidak patut terhadap kode etik pedoman perilaku hakim yang telah disepakai bersama oleh Mahkama Agung dengan Komisi Yudisial.

Skretaris Umum KKYM, Fahmi Namakule mengatakan, kasus terakhir yang melibatkan Hakim adalah kasus pelanggaran etik di lingkungan pengadilan Negeri di Bali.

Menurutnya, salah satu bukti perselingkuhan adalah chat antara hakim D dan C. Chat tersebut tidak hanya soal percakapan mesum, tapi juga percakapan sehari-hari

“Kasus tersebut sesungguhnya telah dilaporkan ke Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI pada 24 September 2018 lalu, namun aduan itu tidak ada tindak lanjutnya oleh MA, sehingga Komisi Yudisial mencium adanya dugaan pelanggaran etik, MA juga sengaja mendiamkan laporan atas kasus tersebut tiba-tiba bergerak lebih cepat dalam mengusutnya.” kata Namakule kepada Fajar.co.id di Jakarta, Jumat (14/12).

Dia melanjutkan, dalam proses penerapan sanksi terhadap kasus ini Kondisi Yudisial sebagai lembaga pengawasan etika dan Perilaku Hakim, pada tanggal 7 Desember 2018 mengadakan rapat pleno dengan rekomendasi pemecatan terhadap hakim D.

Rekomendasi tersebut, lanjut Namakule, kemudian akan di bawahkan ke Mahkama Kehormatan Hakim (MKH).
Upaya ini dilakukan berdasarkan amanat pasal 22 D ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2011 Tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Komisi Yudisial yang berbunyi: Mahkama Agung menjatuhkan sanksi kepada hakim yang melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim yang di Usulkan Komisi Yudisial dalan waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal usulan diterima.

“Rupanya amanat UU 18/11 ini tidak dijalankan sepenuhnya oleh MA, berdasarkan hasil pemeriksaan MA sepakat dalam jumpa persnya pada tanggal 7/12/18 bahwa hakim D dijatuhi sanksi non-palu selama dua tahun. Tindakan MA ini dilakukan tanpa peduli terhadap Usulan Komisi Yudisial, hal ini tentunya mengabaikan norma-norma hukum yang berlaku.”Papar pria jebolan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon ini.

Oleh Karena itu, kata Namakule, KKYM selaku masyarakat sipil yang tergabung didalam jejaring pemantau  peradila bersih mengecam segalah bentuk tindakan hakim yang melenceng dari nilai-nilai kesusilaan serta melanggar pedoman etika perilaku hakim.

KKYM juga Meminta kepada Ketua Mahkamah Agung untuk mengundurkan diri, karena dianggap tidak mampu mengemban kepercayaan publik untuk melakukan perbaikan dan mengembalikan kepercayaan publik kepada pengadilan.

“Kami juga meminta kepada Pelaku penegak hukum dalam hal ini Hakim untuk menghindari, dan tidak lagi melakukan perbuatan yang dapat dikatagorikan melanggar nilai-nilai kesusilaan serta pedoman perilaku hakim. Dan menindak tegas pelaku pelanggaran etik hakim dengan hukum yang setimpal,” tutup Namakule.

Diketahui, kabar perselingkuhan antara Hakim D dan panitera C itu, mencuat sejak percakapan mesra mereka berdua via Whatsapp tersebar di media sosial.

Dengan panggilan sayang papa-mama, D diduga mengajak C untuk mandi bersama, sementara sang suami P diketahui sedang dinas di Nusa Tenggara. Kabar itu sontak disebut-sebut sebagai pelanggaran etik seorang hakim.

(**)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *