Connect with us

Politik

Hari Santri Nasional, PPP Nuntut Aturan UU Pesantren

Published

on

Kabarpolitik.com – Waketum PPP, Arwani Thomafi menyatakan, satu tahun lebih keberadaan UU No 18 Tahun 2019 tentang pesantren, namun hingga saat ini belum ada aturan pelaksana yang diterbitkan oleh pemerintah.

Menurutnya, di UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren setidaknya dibutuhkan 2 Substansi Peraturan Presiden (Perpres) dan 7 Substansi Peraturan Menteri.

“Kami mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan aturan turunan UU No 18 Tahun 2019. Terbitnya Aturan turunan yg terlambat menyebabkan penundaan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara bagi pesantren,” kata Arwani, Kamis (22/10/2020).

Anggota DPR RI ini mendukung penuh program afirmasi dan fasilitasi negara kepada pesantren melalui Program Kerja di berbagai Kementerian antara lain seperti rusun bagi pesantren.

“Peningkatan Sanitasi Pesantren yang layak, Pusat Kesehatan Pesantren, Program Pendidikan Daring, Pendidikan Vokasi di Pesantren yang benar-benar memiliki dampak konkret bagi peningkatan kualitas, kapasitas, dan daya saing santri,” jelasnya.

Dia pun menyayangkan, peringatan Hari Santri tahun 2020 ini ditandai dengan tidak dialokasikan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dalam APBN 2021.

“Kami mendesak, pemerintah dapat melakukan perubahan APBN 2021 dengan kembali mengalokasikan BOP ke pesantren dan Biaya Operasional Santri. Upaya ini untuk mengkonkretkan jargon Santri Sehat Indonesia Kuat dalam peringatan Hari Santri Tahun 2020,” tukasnya. [rif]

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *