Connect with us

Nasional

Idrus Marham Berharap Dituntut Ringan

Published

on

Kabarpolitik.com–Sidang dugaan kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1 memasuki babak baru. Sang terdakwa, Idrus Marham akan menghadapi sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Iya tuntutan, harapannya saudara Idrus Marham dituntut seringan-ringannya,” kata kuasa hukum Idrus, Samsul Huda, Kamis (21/3/2019).

Samsul menuturkan, kliennya selama mengikuti proses persidangan sudah bersikap kooperatif. Bahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Idrus langsung mundur dari jabatan Menteri Sosial.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar pada Selasa (12/3), Idrus mengaku hanya bercanda dengan Eni Saragih. Candaan tersebut memerintah mantan wakil Komisi VII DPR itu untuk meminta uang kepada pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo sebesar USD2,5 juta.

Namun dalam dakwaan, uang itu diperintahkan Idrus untuk keperluang Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar.

“En lo kan katanya ada uang tanpa syarat kemana itu? gitu dari mulai Rp200 miliar, sampai Eni mengatakan 1 ya jangan 1 lah 2 lah 3 lah 2,5 ambil saja atas nama saya,” begitu petikan percakapan Idrus Marham kepada Eni Saragih yang dikemukakannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/3). Idrus mengaku percapakan itu bernuansa bercanda. Alasannya pada saat itu, Eni merupakan Bendahara Munaslub Golkar.

Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima suap Rp2,250 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Jaksa menduga, mantan Sekjen Partai Golkar itu berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang diduga digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar pada 2017.

Idrus juga disebut meminta agar Kotjo membantu pendanaan suami Eni Saragih, Muhammad Al Khadzik saat mengikuti pemilihan kepala daerah Temanggung.

Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (jp)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *