Connect with us

Nasional

Idrus Tak Keberatan Aliran Uang PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar Dibuka

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Mantan Menteri Sosial Idrus Marham merasa tidak mempermasalahkan jika Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Golkar Sarmuji memberikan keterangan soal aliran uang PLTU Riau ke Munaslub Golkar. Dia menilai, semua fakta harus terbuka di persidangan.

“Saya kira bagus, karena prinsip saya, bahwa memang semua harus dibuka dalam persidangan ini, supaya semua clear,” kata Idrus sebelum menjalani sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (12/2).

Sebab dalam dakwaan disebutkan, terdapat uang senilai Rp 2 miliar proyek PLTU Riau-1 yang masuk ke Munaslub Partai Golkar. Munaslub pada 2017 tersebut diperuntukan untuk menentukan Ketum Golkar yang baru, kemudian terpilih Airlangga Hartarto.

Idrus tidak mengelak jika jaksa KPK menelisik aliran uang proyek PLTU Riau-1 yang dipakai untuk Munaslub Golkar. “Tidak boleh yang meringankan dimunculkan, yang memberatkan kita (ditutup) enggak boleh, harus memaparkan seluruh masalah yang ada, seluruh fakta yang ada. Karena yang kita inginkan adalah menegakkan hukum untuk keadilan,” tegasnya.

Oleh karena itu, Idrus berharap majelis hakim dapat secara adil mengadili perkara yang melilitnya. “Fakta-fakta persidangan itu lah yang harus menjadi dasar dalam menentukan putusan,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Idrus Marham didakwa menerima suap senilai Rp 2,250 miliar terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Idrus dinilai berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang diduga digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar pada 2017.

Selain itu, Idrus juga disebut meminta agar Kotjo membantu pendanaan suami Eni Saragih, Muhammad Al Khadzik saat mengikuti pemilihan kepala daerah Temanggung.

Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(JPC)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *