Nasional
Imam Nahrawi Disebut-sebut Terima Uang Korupsi Rp1,5 Miliar

Kabarpolitik.com–Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Suradi membeber perintah Sekjen KONI meminta dirinya membuat daftar penerima “mahar”. Sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), termasuk Menpora, Imam Nahrawi, ada di antaranya.
Berdasar catatan Suradi, jatah untuk Imam sebesar Rp1,5 miliar. Paling besar dari yang lain. “Itu inisial M Rp1,5 miliar dalam pemahaman saya menteri, karena didiktekan ke saya hanya inisialnya saja,” kata Suradi saat bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen), Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas mengkonfirmasi soal aliran uang pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI. Jumlahnya sekitar Rp 17,9 miliar.
Saat itu, lanjutnya, Fuad Hamidy meminta menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp8 miliar dari total Rp17,9 miliar. Alasannya Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang ke Kemenpora seperti Menpora, Ulum, Mulyana, dan beberapa pejabat lain’, apakah benar?,” tanya jaksa KPK, Titto Jaelani.
“Betul, waktu Pak Sekjen mengatakan ‘uangnya tidak cukup, tolong dibuat Rp5 miliar karena ternyata kebutuhannya seperti ini ada Rp3 miliar sekian seperti di daftar’, lalu ditambah Rp5,5 miliar jadi sekitar Rp8 miliar,” jawab Suradi.
Jaksa kemudian menunjukkan sejumlah daftar inisial penerima dan uang yang ditujukan Sekjen KONI kepada para penerima tersebut. “Ini di tempat pertama ada M Rp1,5 miliar, asumsi saya ini untuk menteri,” ungkap Suradi.
Namun, Suradi mengaku tidak tahu apakah uang itu sudah diterima oleh Menpora Imam Nahrowi atau belum. Kolom selanjutnya ada inisial Ul dan angka Rp500 juta. “Kalau melihat di sana kemungkinan Ulum, Ulum itu jadi stafnya Pak Menteri Menpora,” tambah Suradi.
Dalam dakwaan, Ulum merupakan asisten pribadi Menpora Imam Nahrowi, disebut mengatur commitment fee dari KONI yang disepakati untuk Kemenpora sebesar 15-19 persen, dari total nilai bantuan dana hibah.
Kolom di bawahnya adalah Mly dan Rp 400 juta. “Mly itu Mulyana, deputi menteri, yang diberikan Rp 400 juta tapi apakah sudah diberikan atau belum saya tidak tahu,” ungkap Suradi.
“Penyidik tanya M itu apa?” tanya jaksa. “Pemahaman saya M itu menteri, Ulum itu Ulum, dan seterusnya,” ucap Suradi.
Suradi juga mengaku menyaksikan langsung pemberian uang kepada Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora, Eko Triyanta senilai Rp 215 juta.
Adapun hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan uang Rp 1,5 miliar. (jp)
