Connect with us

Nasional

Ini 13 Tata Tertib yang Wajib Diketahui Siswa

Published

on

Kabarpolitik.com–Ujian Nasional (UN) 2019 akan diikuti 8,3 juta siswa dari 103.000 sekolah seluruh jenjang pendidikan. Sebanyak 91 persen peserta didik dipastikan siap mengikuti UN berbasis komputer (UNBK), sementara sisanya masih menggunakan UN kertas pensil (UNKP).

“Jumlah peserta UNBK tahun ini meningkat signifikan (19 persen) dibandingkan penyelenggaraan UN 2018,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Totok Suprayitno, Minggu (24/3/2019).

Saat ini, terdapat tujuh provinsi yang siap menyelenggarakan UNBK 100 persen untuk semua jenjang pendidikan baik formal dan nonformal, antara lain Aceh, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Gorontalo, Jawa Timur, DI Jogjakarta, dan Bangka Belitung.

Adapun siswa kelas 12 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dijadwalkan akan menghadapi UNBK, Senin (25/3) hingga Kamis (28/3).

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyebutkan, beberapa tata tertib wajib diketahui oleh peserta sesuai Peraturan BSNP 0047/P/BSNP/XI/2018 tentang Prosedur Operasioanal Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019, di antaranya:

a. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;

b. memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;

c. yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;

d. dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;

e. mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas;

f. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;

g. masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username dan password yang diterima dari proktor;

h. mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;

i. selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;

j. selama ujian berlangsung, dilarang:

1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;

2) bekerja sama dengan peserta lain;

3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;

4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau

melihat pekerjaan peserta lain;

5) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

k. yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;

l. berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir; dan

m. meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.

Kemendikbud mengatur UNBK tingkat SMK akan digelar dalam empat hari dan dibagi dalam tiga sesi. Setiap harinya, ketiga sesi tersebut dilaksanakan berurutan yakni pukul 07.30-09.30, 10.30-12.30, dan 14.00-16.00.

Pada Senin (25/3) siswa SMK akan mengerjakan soal mata pelajaran Bahasa Indonesia, pada Selasa (26/3) untuk mata pelajaran Matematika, Rabu (27/3) mata pelajaran Bahasa Inggris, dan Kamis (28/3) untuk mata pelajaran Teori Kejuruan. (jp)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *