Connect with us

News

Ini Ketentuan Usaha Pariwisata Live Music di Jakarta Saat Lanjutan PPKM Level 3

Published

on

JAKARTA – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengizinkan adanya kegiatan musik hidup (live music) di restoran, rumah makan dan kafe pada masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 21 September-4 Oktober 2021.

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf DKI Jakarta, Iffan mengatakan, pelaksanan kegiatan hiburan live music saat ini dapat menyesuaikan operasional di restoran/rumah makan/kafe.

kegiatan usaha restoran/rumah makan/kafe/bar dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal yang buka sejak lagi diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) sampai pukul 21.00 dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen bagi pengunjung.

"Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kadisparekraf Nomor 586 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 Pada Sektor Usaha Pariwisata," ujarnya, Kamis (23/9).

Iffan menjelaskan, berdasarkan beleid tersebut kegiatan usaha restoran/rumah makan/kafe/bar dengan jam operasional dimulai dari malam hari diizinkan makan di tempat (dine-in) mulai pukul 18.00-00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen bagi pengunjung.

Advertisement

"Satu meja maksimal dua orang, waktu makan dibatasi maksimum 60 menit, menerapkan prokes lebih ketat, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan karyawan," terangnya.

Menurutnya, kegiatan musik hidup di restoran/rumah makan/kafe dapat berlangsung hingga pukul 00.00 WIB dengan ketentuan tidak boleh melantai.

Kegiatan disk jockey dan operasional bar yang menyajikan minuman beralkohol tidak diperbolehkan selama PPKM Level 3 ini.

"Kita sudah komunikasikan sebelumnya dengan asosiasi musisi dan seniman supaya saling menjaga dan mengingatkan. Kalau ada ketidakteraturan pengelola dan pemusiknya juga harus mengingatkan. Mereka harus punya aware, kalau penonton itu tidak boleh melantai, minum minuman beralkohol dan tidak boleh berpindah tempat," urainya.

Ia menambahkan, meskipun tidak ada batasan jumlah personel di panggung atau tempat pentas, Dinas Parekraf DKI Jakarta meminta musisi atau seniman, pengunjung dan pengelola restoran/rumah makan/kafe untuk memiliki rasa tanggung jawab dalam melaksanakan protokol kesehatan (proses) sesuai aturan yang ditentukan.

Advertisement

Musisi atau seniman telah difasilitasi untuk kembali berkarya dan memulihkan perekonomian mereka yang terdampak pandemi COVID-19.

Untuk itu, mereka juga diminta untuk ikut berperan serta membantu pemerintah untuk mengendalikan pandemi.

"Kita perlu sama-sama memahami bahwa pandemi ini dibutuhkan kesadaran, tanggung jawab, dan kebijaksanaan dari semua pihak dalam hal ini pengelola, musisi atau seniman dan pengunjung. Musisi kita fasilitasi dan diberi keleluasaan, agar ini dimanfaatkan dengan sebaiknya dan tapi tidak boleh lengah dalam penerapan prokes," tandasnya.

(detak)

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BKSAP Dorong Perdamaian Konflik Rusia-Ukraina dalam Dialog dengan Parlemen Eropa BKSAP Dorong Perdamaian Konflik Rusia-Ukraina dalam Dialog dengan Parlemen Eropa
Politik2 hari ago

BKSAP DPR RI Dorong Perdamaian Konflik Rusia-Ukraina dalam Dialog dengan Parlemen Eropa

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mendorong penyelesaian berbagai konflik global melalui dialog dan diplomasi dalam pertemuan Friendly Talk...

Samuel Wattimena Dorong Anak Muda Minati Kerajinan Kain Ulos Guna Bersaing Global Samuel Wattimena Dorong Anak Muda Minati Kerajinan Kain Ulos Guna Bersaing Global
Politik2 hari ago

Samuel Wattimena Dorong Anak Muda Minati Kerajinan Kain Ulos

Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Samuel Wattimena  menekankan pentingnya identitas masing-masing daerah, khususnya terkait pembuatan ulos, yaitu...

BURT DPR Tinjau Pelayanan Jamkestama di RSU Bogor Senior Hospital BURT DPR Tinjau Pelayanan Jamkestama di RSU Bogor Senior Hospital
Politik2 hari ago

BURT DPR RI Tinjau Pelayanan Jamkestama di RSU Bogor Senior Hospital

Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI meninjau pelaksanaan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Utama (Jamkestama) di RSU Bogor Senior Hospital...

Kabupaten Toba Perlu Perkuat Branding dan Inovasi Daerah untuk Go Global Kabupaten Toba Perlu Perkuat Branding dan Inovasi Daerah untuk Go Global
Politik2 hari ago

Syahrul Aidi Maazat: Kabupaten Toba Perlu Perkuat Branding dan Inovasi Daerah untuk Go Global

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Syahrul Aidi Maazat  mendorong adanya pembentukan branding untuk potensi pariwisata di Kabupaten Toba....

Pelaku Karhutla Harus Dapat Pemberatan Hukuman, Perampasan Keuntungan Korporasi Pelaku Karhutla Harus Dapat Pemberatan Hukuman, Perampasan Keuntungan Korporasi
Politik2 hari ago

Alex Indra Lukman: Pelaku Karhutla Harus Dapat Pemberatan Hukuman, Perampasan Keuntungan Korporasi

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan tidak ragu dalam menindak...

Rano Alfath Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla Rano Alfath Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla
Politik2 hari ago

Mohammad Rano Alfath Apresiasi Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, mengapresiasi langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan...

Didik Haryadi Minta OJK Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Bencana Didik Haryadi Minta OJK Relaksasi Kredit UMKM Terdampak Bencana
Politik2 hari ago

Didik Haryadi Minta OJK Relaksasi Segera Terbitkan Kredit UMKM Terdampak Bencana

Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi...

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Puan: Penegakan Hukum Harus Transparan Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Puan: Penegakan Hukum Harus Transparan
Politik2 hari ago

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Puan Maharani: Penegakan Hukum Harus Transparan

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi perkembangan penanganan perkara dugaan kebakaran dan hutan (Karhutla) di mana Polri baru saja mengumumkan...

Pulihkan Hak Korban, UU Perampasan Aset Diusulkan Dapat Rampas Harta Pelaku Pidana Investasi Bodong Pulihkan Hak Korban, UU Perampasan Aset Diusulkan Dapat Rampas Harta Pelaku Pidana Investasi Bodong
Politik2 hari ago

Pulihkan Hak Korban, Habiburokhman: UU Perampasan Aset Diusulkan Dapat Rampas Harta Pelaku Pidana Investasi Bodong

Komisi III menekankan harta pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan, mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif,...

Pasca-Pembentukan Satgas Bersama, Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura Tangani Karhutla Pasca-Pembentukan Satgas Bersama, Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura Tangani Karhutla
Politik2 hari ago

Pasca-Pembentukan Satgas Bersama, Sukanta: Perkuat Kerja Sama Indonesia-Singapura Tangani Karhutla

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, mendorong penguatan kerja sama Indonesia dan Singapura dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan...