Connect with us

Nasional

Instruksi Mendagri Ancam Anies Baswedan, Ahli Hukum: Jangan Sok Kuasa

Published

on

Kabarpolitik.com — Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, turut menanggapi sikap Mendagri Tito Karnavian, yang telah menerbitkan Instruksi Mendagri 6/2020.

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa sembarangan memberhentikan seorang kepala daerah. Termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam aturan tersebut, berisi peringatan kepada kepala daerah tentang sanksi dan kewajiban mereka.

Salah satunya mengingatkan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan.

“Memberhentikan kepala daerah atau gubernur itu tidak bisa sembarangan baik oleh presiden maupun mendagri,” ujarnya kepada RMOL, Kamis (19/11/2020).

Terlebih, di era demokrasi saat ini, gubernur dipilih langsung oleh rakyat. Bukan diangkat Presiden atau Mendagri.

Karena itu, ia menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah tidak bisa sembarangan.

Sementara, dalam memberhentikan presiden, terlebih dahulu harus ada pelanggaran hukum berat yang dilanggar atau dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 7 Undang-undang dasar 1945.

“Demikian juga dengan pemberhentian Gubernur, Mendagri tidak bisa sok kuasa. Sebab ada syarat dan tahap yang harus ditempuh,” jelasnya.

“Pada zaman demokrasi ini tidak boleh sembarangan, karena bisa-bisa rakyat marah,” tandasnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan, Instruksi Mendagri ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.

“Di sini menindaklanjuti arahan presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat,” katanya, kemarin.

(Fajar)