Connect with us

Nasional

Irjen Ahmad Dofiri Sebut Tindakan Habib Rizieq Shihab Pidana Murni

Published

on

Kabarpolitik.com, BANDUNG — Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri menegaskan, laporan Satgas Covid-19 terhadap Habib Rizieq Shihab bukan delik aduan.

Hal itu terkait penolakan HRS diperiksa oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor saat menjalani perawatan di RS Ummi Kota Bogor.

Dofiri menyakini, pertama, bahwa laporan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto itu tidak akan dicabut.

Kedua, Dofiri juga memastikan bahwa tindakan HRS itu adalah pidana murni.

“Jadi kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini,” tegasnya di Mapolda Jabar, Senin (30/11/2020).

Yang ketiga, Dofiri menyampaikan, jumlah kasus Covid-19 di seluruh Indonesia dalam sehari kemarin mencapai 6 ribu lebih kasus.

“Angka yang paling tertinggi. Maka saya ingatkan kepada semuanya apakah kita akan membiarkan terus korban berjatuhan?”

“Dan apakah kita harus membiarkan berapa besar anggaran negara yang dikeluarkan untuk penanganan Covid-19,” paparnya.

Jadi, sambungnya, misalnya masih ada yang mencla-mencle dan masih kurang serius dalam penanganan protokol kesehatan, pihaknya tidak akan tinggal diam.

Ia juga memastikan akan mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur.

“Oleh karena itu, saya mohon, ini adalah kewajiban kita semua. Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas,” ingatnya.

(Fajar)