Connect with us

Politik

Iuran BPJS Kelas III Gak Perlu Naik

Published

on

Kabarpolitik.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sehingga menjadi tetap sebesar Rp 25.500, bukan Rp 42.000 sebagaimana angka kenaikan per 1 Januari 2020.

Menurutnya, selisih kenaikan dapat ditutup dari pembayaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinilai akan surplus.

“Kami tetap menolak adanya kenaikan iuran, tapi bahasa menolak itu diganti dengan cara, angka yang harusnya dibayar oleh peserta itu ditambal dari profit kenaikan irusan BPJS kelas I dan II, ini kita sudah hitung akan ada profit dan nanti keuntungan itu akan ditutup untuk menambal kekurangan di kelas tiga ini, sama juga tidak naik sebenarnya,” kata Melki di Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Politisi Partai Golkar ini mengatakan bahwa alternatif ini menjadi pilihan yang paling sesuai dari tiga alternatif solusi menyikapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan, mulai tahun depan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

“Intinya yang penting kelas III tidak naik, kata-kata tidak naik itu kan penyataan politiknya, tetapi kita minta dengan cara keuntungan yang di atas kita tutup untuk yang di bawah,” tegasnya.

Setidaknya, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 3,9-4 triliun untuk menalangi kenaikan iuran kelas III. Melki menilai bahwa profit dari kelas diatasnya yang sudah dihitung-hitung, nantinya terdapat claim rescue yang bisa memberikan keuntungan lembaga penjamin kesehatan itu.

Dengan memakai alternatif ini, keuntungan dari kenaikan iuran kelas I dan II bisa dipakai untuk menambal kelas III dengan jumlah mencapai 19,9 juta jiwa.

“Nah itu ditutup dari situ, ditambal dan itu tidak harus merubah proses penganggaran karena dimungkinkan oleh BPJS untuk melakukan aksi korporasi untuk melakukan proses penyesuaian kalau ada misalnya harus ditambal pakai keuntungan itu masih dimungkinkan,” ujarnya.

“engan skema ini, BPJS tidak perlu meminta tambahan anggaran kepada Kemenkeu untuk menambal kekurangan, dengan kelas tiga yang PBPU dan BP-nya mencapai 19 juta orang, sekitar 4 triliun itu cukup,” tambahnya.

Mengenai potensi peralihan peserta dari kelas satu dan dua menjadi kelas tiga, legislator dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II menilai, BPJS Kesehatan harus tetap fokus kepada kelas terbawah dan terus mendorong pemerintah untuk mengurus orang-orang yang ada pada kelas III tersebut.

Meski demikian, mekanisme verifikasi data yang dilakukan oleh pihak Kementerian Sosial juga perlu ditingkatkan.

“Ada mekanisme data yang masih cukup bisa membantu nantinya, ketika kepastian data dari Mensos yang mengatakan ada 30 juta yang masuk PBPU, sementara sudah ada 19 juta, berarti masih ada 11 juta buffer, semua kembali ke data kalau sudah clear kita enak. Antara data untuk BPJS, Kemensos, dan data lain terkait urusan kemiskinan ini harus valid, sehingga lebih mudah mencari jalan keluar,” tutupnya.[rif]

Sumber