Nasional
Jelang Pemilu, 4.660 E-KTP Rusak Dimusnahkan

Kabarpolitik.com, PASANGKAYU — Sebanyak 4.660 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang rusak atau invalid di Kabupaten Pasangkayu dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar karena dikuatirkan dapat menimbulkan polemik baru. Didampingi Waka Polres Mamuju Utara, Dandim 1427 Pasangkayu, ketua KPU, ketua Bawaslu, dan kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa kemudian membakar ribuan E-KTP yang telah disiapkan pihak Disdukcapil di halaman kantor bupati Pasangkayu.
Pemusnahan ribuan E-KTP ini dilakukan akibat maraknya persoalan E-KTP yang tercecer dan diisukan rawan disalahgunakan pada Pemilu mendatang. Sehingga Pemkab Pasangkayu melalui Surat Edaran Mendagri, kemudian melakukan pemusnahan terhadap ribuan E-KTP yang rusak dan invalid.
Agus Ambo Djiwa, Bupati Pasangkayu, usai pemusnahan ribuan E-KTP ini, mengatakan, setelah dilakukan pengecekan, ribuan E-KRP ini berasal dari warga yang KTP nya rusak, pindah wilayah. Sehingga KTP lama ditarik dan dimusnahkan pada hari ini (kemarin, red). (ala/bkm/fajar)
