Connect with us

Politik

Jokowi Tolak Amandemen UUD 1945, Golkar: Tidak Ada Urgensinya Lagian

Published

on

Kabarpolitik.com – Ketua Fraksi Golkar MPR Idris Laena, mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang menolak adanya amandemen UUD 1945 dan perubahan masa jabatan Presiden.

Idris menilai, alasan Jokowi sangat seirama dengan partai golkar. Sebab bukanlah langkah yang mudah karena hal tersebut berkaitan dengan konstitusi negara.

“Jika berubah satu pasal saja, akan mempengaruhi seluruh produk peraturan perundangan dibawahnya, dan sudah barang tentu juga mempengaruhi kebijakan pemerintah,” kata Idris, lewat keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (8/12/2019).

Yang paling penting dalam urusan amandemen, kata Idris, menjadi sebab ditetapkannya syarat-syarat yang tak mudah sebagaimana tertuang dalam ayat 1 pasal 37 UUD 1945.

“Bahwa usul perubahan Pasal-Pasal UUD dapat diagendakan dalam Sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR,” jelas Idris.

Dan ayat 3 pasal yang sama mengatur, bahwa untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-Kurangnya 2/3 atau 470 orang dari jumlah anggota MPR yang ada.

“Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD 1945, pada Ayat 4 diamanatkan, mesti dilakukan dengan persetujuan sekurang-Kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh Anggota MPR,” kata Idris.

Karenanya, Idris mengapresiasi Presiden Jokowi yang sejak dini menolak wacana amandemen. Idris juga menyinggung soal konstitusi AS yang sudah diamandemen sebanyak 27 kali. Riwayat itu, kerap menjadi dalil kalangan pro amandemen UUD 1945.

Kata Idris, perlu dipahami bahwa sistem federasi yang berlaku di USA sudah pasti berbeda dengan sistem di Indonesia. Di USA, perundangan antar negara bagian kerap berbeda satu sama lain.

“Itu contoh kecil saja sebagai dampak dari amandemen ke 10 Konstitusi USA yang menyatakan bahwa kekuasaan yang tidak secara spesifik ditujukan kepada Pemerintah Pusat. Sehingga setiap tahun negara bagian mengeluarkan undang-Undang,” kata Idris.

Karena itu, lanjut Idris, dalam pandangan Partai Golkar, tidak ada urgensinya melakukan Amandemen UUD 1945. “Dan jika hanya terkait soal isu Pokok-Pokok Haluan Negara, maka dapat dibuat dalam bentuk Undang-Undang,” pungkasnya.[asa]

 

Sumber