Nasional
Kembali 10 November, Apakah Habib Rizieq Bakal Polisikan Mahfud MD?

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab sudah memastikan kepulangannya ke Indonesia pada 10 November 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu melalui video streaming yang ditayangkan di akun Youtube Front TV, Rabu (4/11/2020).
Bersamaan dengan pengumuman kepulangannya itu, ia menegaskan bahwa dirinya dan keluarga sudah mengantongi surat izin keluar dari Arab Saudi.
Karena itu, ia mengingatkan kepada siapapun agar tidak menyebut dirinya overstay di Arab Saudi.
Pernyataan itu juga ditujukan kepada para pejabat dalam negeri atau di luar negeri. Bahkan, dia mengancam akan membawa hal tersebut ke ranah hukum.
“Saya nyatakan mulai hari ini, siapapun, termasuk pejabat Indonesia baik yang di dalam negeri maupun di luar negeri, kalau ada yang mengatakan saya overstay saya akan tuntut secara hukum, karena itu menuduh saya melakukan pelanggaran,” ancamnya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan para pejabat agar tidak sembarangan bicara soal denda overstay.
Hal itu pula yang disebutnya selama ini disebut menjadi penyebab dirinya tidak bisa kembali ke Indonesia.
“Sudah tidak ada lagi tuh cerita overstay. Buang saja ke tong sampah, kita sudah tidak ada lagi overstay,” tegasnya.
Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, Habib Rizieq akan dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi karena dianggap melakukan pelanggaran Imigrasi.
(Fajar)
