Connect with us

Nasional

Kemendagri Perintahkan Dukcapil Daerah Bakar E-KTP RusakAgar Tak Disalahgunakan

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan setiap kepala daerah untuk menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten dan Kota (Dukcapil) melakukan pemusnahan blangko kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang sudah tidak bisa digunakan atau invalid. Pemusnahan tersebut tidak lagi hanya dengan digunting, tetapi dibakar.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid. Surat tersebut diterbitkan pada 13 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo.

“Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Hadi dalam keterangannya, Jumat (14/12).

Dalam surat edaran tersebut, Kadis Dukcapil Kabupaten dan Kota diperintahkan untuk melakukan pengecekan terhadap e-KTP yang rusak atau invalid hasil pencetakan masal pada 2011-2013 yang masih berada di kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota. Selain itu, Kemendagri juga mengingatkan agar jajaran di daerah membuat berita acara perihal pemusnahan blangko e-KTP pada setiap proses pemusnahan.

Bahkan, Kemendagri meminta jajaran pemerintah di daerah melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara. “Hal ini untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan terhadap dokumen negara,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Mei 2018, Kemendagri telah menginstruksikan hal serupa kepada jajaran di daerah agar menggunting blangko e-KTP yang sudah tidak terpakai.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pemusnahan dengan cara memotong itu agar pemerintah tetap memiliki bukti bahwa e-KTP tersebut memang rusak, jika sewaktu-waktu ada pihak yang meminta bukti fisik kerusakannya.

Instruksi ini diterbitkan setelah muncul kasus blangko e-KTP tercecer di Jalan Salabenda, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/5). Namun, saat ini Kemendagri kembali mengeluarkan instruksi pemusnahan e-KTP dengan cara dibakar. Aturan itu setelah mencuatnya kasus blangko e-KTP tercecer di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

(rdw/JPC)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *