Politik
Komisi IX Belum Menyetujui Usulan Kenaikan Iuran BPJS

Kabarpolitik.com – Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan pihaknya belum menyetujui usualan kenaikan iuran BPJS kesehatan, khususnya untuk peserta kelas III yang notabene merupakan masyarakat miskin.
“Jika iuran yang dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan ingin tetap naik, maka harus dengan syarat tertentu,” tutur Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).
Sementara untuk kelas I dan II, kata Dede, pihaknya akan menyerahkannya kepada pemerintah, karena menyangkut perusahaan yang harus membayar lebih besar.
“Tentu Pemerintah harus menghitung dengan baik, jangan sampai nanti juga ada penolakan dari perusahan,” ujar Dede.
Dede menambahkan, ada beberapa syarat yang terlebih dahulu harus dijalankan atau diperbaiki oleh BPJS Kesehatan untuk menaikan iuran BPJS. Diantaranya perbaikan tata kelola dan manajemen pelayanan, termasuk obat-obatan, serta menuntaskan perbaikan data atau data cleansing.
“Tujuannya untuk mengatasi defisit keuangan penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Jangan-jangan selama ini salah sasaran, karena jumlah rakyat miskin saat ini 10 persen atau sekitar 26 juta orang, kalau lebih dari 26 juta orang, berarti salah sasaran,” tandasnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi IX DPR RI ini mengapresiasi pemerintah yang menaikan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Rp23.000, dinaikan menjadi Rp 42.000. Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
“Kita apresiasi, artinya mendahulukan warga miskin yang tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Kita minta data cleansing dari Kemensos, Dukcapil, itu benar-benar divalidasi,” imbuhnya.[ab]
