Connect with us

Nasional

Kotjo Divonis 2 Tahun 8 Bulan, KPK Banding

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim terhadap pengusaha Johannes B Kotjo di kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengajukan banding dengan alasan vonis yang diberikan Majelis Hakim dinilai terlalu rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

“Secara resmi KPK sudah mengajukan banding untuk putusan tingkat pertama dengan terdakwa Johannes Kotjo tersebut,” katanya di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (18/12).

Dia menegaskan lembaga antikorupsi tersebut telah mengecek ke Jaksa Penuntut Umum KPK terkait pengajuan banding dan rencana tersebut telah disampaikan kepada pengadilan.

“Jadi, kalau untuk banding, tadi saya cek ke JPU pengajuan banding sudah disampaikan ke pengadilan. Jadi, secara resmi KPK sudah mengajukan banding untuk putusan tingkat pertama dengan terdakwa Johannes Kotjo,” tegasnya lagi.

Nantinya, KPK akan mencermati pertimbangan hakim dalam proses banding tersebut. Sebab, vonis yang diberikan lebih rendah.

“Nanti proses lebih lanjut tentu akan dicermati bagaimana pertimbangan hakim dalam proses banding tersebut, karena putusannya masih lebih rendah dari pada tuntutan,” tutup Febri.

Kotjo divonis hukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Kotjo terbukti bersalah menyuap anggota DPR Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham Rp 4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.

Duit suap tersebut dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek tersebut. Kemudian Kotjo mencari investor yang bersedia menggarap proyek itu.

Vonis itu memang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Kotjo dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. (ipp/JPC)

source