Connect with us

Nasional

KPK Agendakan Periksa Sekjen DPR RI

Published

on

Kabarpolitik.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut membidik Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Marinus Mandacan. Keduanya diperiksa terkait kasus pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan 2018 untuk Kabupaten Arfak, Papua Barat.

“Sudah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi tersangka Natan Pasomba (NPA) terkait kasus pengurusan dana perimbangan APBN-P untuk Kabupaten Arfak,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (21/3/2019).

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap keduanya dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang sebenarnya. “Ya kita minta bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” tukasnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA) sebagai pemberi suap dan Anggota DPR RI 2014-2019, Sukiman sebagai penerima.

KPK menduga Natan memberi suap kepada Sukiman sebesar Rp4,41 miliar, dalam bentuk mata uang Rupiah Rp3,96 miliar dan valas 33,500 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut merupakan commitment fee sebesar sembilan persen dari alokasi dana perimbangan yang akan diberikan kepada Kabupaten Pegunungan Arfak. (jp)

source