Connect with us

Politik

KPK Bakal Umumkan Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang Belum Lapor LHKPN

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan anggota DPR yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pengumuman dilakukan terkait dengan Pemilu 2019.

“Ada beberapa anggota dewan yang kembali menjadi calon legislatif (caleg) 2019. Nanti juga kami akan umumkan nama-nama anggota DPR, DPD dan DPRD yang sudah melaporkan kekayaannya,” Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (1/4).

Febri menjelaskan, tujuan dari pengumuman itu agar semua pihak tahu dan publik juga memiliki informasi tambahan, sekaligus sebagai dasar untuk memilih siapa calon-calon anggota legislatif yang tepat untuk dipilih pada pemilu 2019.

Selain itu, pengumuman nama-nama yang patuh LHKPN ini merupakan upaya KPK mewujudkan politik berintegritas. LHKPN disebut Febri sebagai salah satu indikator keterbukaan.

“Indikatornya kan adalah keterbukaan dan pelaporan secara benar kekayaannya sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Febri menambahkan, KPK sudah membuka layanan pendaftaran LHKPN sejak 1 Januari 2019 hingga 31 Maret 2019. Menurutnya, penyetoran LHKPN harusnya jadi prioritas karena merupakan pertanggung jawaban pada publik.

“Ini soal transparansi pada publik, termasuk soal kekayaan para penyelenggara negara ini. Ini juga bagian dari komitmen untuk pencegahan korupsi penting. Bisa kita lihat apakah ada yang benar-benar berkomitmen atau ada pihak lain yang cenderung mencari alasan,” jelasnya.

Diketahui, KPK berencana mengumumkan nama-nama anggota DPR, DPD dan DPRD yang patuh LHKPN itu pada bulan April ini. Namun, belum pasti persisnya kapan tanggalnya.

Adapun tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPR berada di angka 56,32 persen, anggota DPD, 75,76 persen dan anggota DPRD dari seluruh daerah, 60,27 persen.

(JPC)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *