Connect with us

Nasional

KPK Hibahkan Barang Rampasan ke Pemerintah Daerah

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan dari kasus proyek jalan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah. Aset yang diserahkan berupa tanah dan peralatan mesin dengan nilai totalnya mencapai Rp 2,1 miliar.

“Ini merupakan salah satu bentuk upaya memaksimalkan asset recovery dan mengembalikan aset yang dikorupsi tersebut pada masyarakat agar lebih bermanfaat untuk kepentingan publik,” ucap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Selasa (18/12).

Mantan aktivis ICW ini menuturkan proses penyerahan aset tersebut dilakukan siang sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasinya di Pendopo Pemkab Banjarnegara.

Adapun dari pihak KPK Deputi Penindakan KPK Firli menyerahkan langsung aset itu kepada Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.

Febri menambahkan, aset yang akan diserahkan berupa dua bidang tanah seluas masing-masing 3.495 meter persegi dan 700 meter persegi di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara.

Selain itu, ada pula peralatan asphalt mixing plant atau mesin campuran aspal yang dihibahkan ke Pemkab Banjarnegara.

Sekadar informasi, aset yang dihibahkan ini sebelumnya dimiliki Amran. Dia telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan. Amran, yang merupakan mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, terbukti menerima suap dalam mengatur proyek jalan di Maluku tersebut.

Suap yang diterima Amran itu disebut berasal dari Abdul Khoir sejumlah Rp 7,275 miliar dan SGD 1,14 juta, dari So Ko Seng alias Aseng sebesar Rp 4,98 miliar, dari Hong Artha John Alfred sebesar Rp 500 juta, dari Rino sejumlah Rp 500 juta, dan dari Carlos sejumlah Rp 600 juta. (ipp/JPC)

source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *