Connect with us

Nasional

KPK Masih Bidik Eksportir Lobster, Perusahan Milik Andi Iwan Darmawan Aras dan Eka Sastra Dapat Izin Ekspor

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap izin ekspor lobster. Termasuk mendalami perusahaan-perusahaan lain yang diduga ada dalam pusaran kasus ini.

Kasus suap ini sebelumnya menjerat eks Menteri KKP, Edhy Prabowo bersama sejumlah stafnya.

Juga, menjerat sejumlah pihak swasta dan eksportir yang melakukan suap. KPK terus melakukan pengembangan menelusuri dan mendalami keterlibatan perusahaan lain.

Juga, sudah diketahui salah satu perusahaan yang mendapat izin ekspor, PT Maradeka Karya Semesta. Perusahaan ini milik duo politikus Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras dan Eka Sastra. Perusahaan ini, informasinya dari Juli-September sudah mengekspor 106.850 ekor. Tujuannya Vietnam.

Sebelumnya, Iwan Aras dan Eka Sastra kompak membantah perusahaannya terlibat dalam kasus korupsi ekspor lobster. Meski keduanya mengakui perusahaannya ikut mendapatkan izin ekspor. Soal izin ekspor diklaim tak bersoal dan sudah mengikuti ketentuan yang ada.

Hanya saja, Deputi Penindakan KPK, Karyoto menegaskan, penyidikan belum selesai. Tim penyidik masih melakukan penyelidikan di berbagai tempat yang berhubungan dengan kasus ini. Salah satu kendalanya karena penyidik terbatas sehingga butuh waktu.

“Hanya ada tiga satgas. Sementara satu satgas hanya 5-7 (orang). Intinya akan diumumkan semua nanti. Jadi tidak dalam 3×24 jam semuanya bisa selesai,” ungkapnya.

Ditambahkannya, berbeda dengan pemeriksaan setelah penangkapan di bandara yang terkesan maraton. Kata dia, hal ini dilakukan karena ada batas waktu menentukan status hukum terhadap operasi penangkapan. 1×24 jam. “Makanya memang terkesan maraton. Pagi sampai pagi lagi,” bebernya.

(Fajar)