Connect with us

Politik

KPU Tetapkan DPTb, 1.226 Orang Pindah Memilih Keluar Kota

Published

on

Kabarpolitik.com, PEKALONGAN – KPU Kota Pekalongan menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap II dalam rapat pleno, Rabu (20/3) di Hotel Santika. Hasilnya, sebanyak 1.226 pemilih pindah memilih keluar Kota Pekalongan dan 825 pemilih dari luar kota, masuk pindah memilih di Kota Pekalongan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi dalam rapat pleno, 1.226 pemilih yang pindah keluar, 310 diantaranya mengurus di daerah asal dan 952 pemilih mengurus di daerah tujuan. Sedangkan untuk pemilih yang pindah memilih masuk ke Kota Pekalongan, 137 pemilih diantaranya mengurus di daerah asal dan 688 pemilih mengurus di daerah tujuan.

Hasil rekapitulasi dalam rapat pleno menunjukkan, untuk Kecamatan Pekalongan Barat jumlah pemilih masuk yang mengurus di daerah asal sebanyak 37 orang, dan yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 137 orang. Untuk pemilih keluar, yang mengurus di daerah asal sebanyak 104 orang dan yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 315 orang.

Kemudian untuk Kecamatan Pekalongan Utara, pemilih masuk yang mengurus di daerah asal sebanyak 42 orang dan yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 403 orang. Untuk pemilih keluar, yang mengurus di daerah asal sebanyak 126 orang dan yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 251 orang.

Selanjutnya untuk Kecamatan Pekalongan Timur, pemilih masuk yang mengurus di daerah asal sebanyak 33 orang dan yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 125 orang. Untuk pemilih keluar, yang mengurus di daerah asal sebanyak 68 orang dan yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 187 orang. Di Kecamatan Pekalongan Selatan, pemilih masuk yang mengurus di daerah asal sebanyak 25 orang dan yang mengurus di daerah tujuan sebanyak 23 orang. Untuk pemilih keluar, yang mengurus di daerah asal sebanyak 18 orang dan mengurus di daerah tujuan sebanyak 199 orang.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Rahmi Rosyada Toha mengatakan, pleno kali ini merupakan penetapan DPTb terakhir yang ditetapkan 30 hari sebelum pemilihan.

Sedangkan untuk pemilih yang akan pindah memilih setelah penetapan DPTb, untuk sementara ini belum ada regulasi yang ditetapkan. “Apabila ada pemilih yang mengajukan pindah memilih setelah digelarnya pleno terakhir maka harus menunggu regulasi berikutnya, yang saat ini memang belum keluar,” terang Rahmi.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Pekalongan, Nasron, dalam rapat pleno menyoroti tentang jumlah pemilih yang berbeda dalam rekapitulasi di tingkat PPS, PPK dan tingkat kota. “Hari ini kami melihat masih ada perubahan data antara hasil rekapitulasi di tingkat kota dimana datanya berbeda dengan rekapitulasi tingkat PPS dan PPK padahal pendaftaran pindah memilih ditutup 17 Maret. Jika pascapleno tingkat kota masih ada perubahan maka mana yang akan digunakan,” ujarnya.

Terkait hal itu, Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data, Mursyid Salimi menjelaskan bahwa memang pendaftaran pindah memilih ditutup pada 17 Maret pukul 16.00. Namun data dalam sidalih masih terus bergerak untuk mengakomodir usulan pindah memilih yang sudah masuk sebelum waktu penutupan.

“Jadi meskipun pendaftaran pindah memilih dengan formulir A5 sudah ditutup tapi sistem masih berjalan sampai tadi malam. Begitu juga saat pleno di PPS, kami gunakan data sidalih tanggal 18 Maret pukul 14.00. Kemudian untuk pleno di PPK data yang digunakan adalah data tanggal 19 Maret. Jadi memang dalam rentang waktu tersebut sistem masih berjalan sehingga ada perubahan data hingga ditutup tadi malam,” tandasnya. (nul/RP)

source