Connect with us

News

Langgar Ganjil Genap, Ditlantas Metro Tilang 595 Kendaraan Termasuk Plat Nopol RF

JAKARTA – Sebanyak 595 kendaraan roda empat ditilang karena melanggar ketentuan ganjil-genap sepanjang bulan September 2021. Sanksi tilang ini baru diberlakukan sejak awal bulan lalu di tiga ruas jalan protokol Jakarta.

“Paling banyak di kawasan Rasuna Said 293 kendaraan, Thamrin 88, dan Sudirman 214,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 17 September 2021.

Sambodo mengatakan dengan jumlah tersebut, rata-rata pihaknya melakukan tilang 40 sampai 70 kendaraan per hari.

Ia mengatakan jumlah masyarakat yang terjaring tilang ganjil-genap genap paling banyak terjadi pada tanggal 10 September 2021, yaitu 75 kendaraan.

Selain itu, Sambodo menerangkan sistem tilang ganjil-genap menggunakan E-TLE atau manual itu merata ke seluruh kendaraan berplat pribadi, termasuk ke kendaraan pejabat yang digit terakhirnya pelat nomor kendaraannya adalah RF atau RAS.

“Terakhir kemarin ada lima (pelat RF yang ditilang) ya,” ujar Sambodo.

Sistem tilang ganjil-genap baru diberlakukan sejak awal bulan lalu seiring dengan penerapan PPKM Level 3 di Jakarta.

Penerapan kembali tilang ini juga dibarengi dengan pemasangan rambu ganjil-genap di tiga ruas jalan.

Dengan adanya rambu dan sosialisasi, Sambodo mengatakan sanksi tilang untuk para pelanggar aturan ganjil-genap sudah dapat dilakukan.

Mereka yang melanggar bakal diberi sanksi tilang sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 287 ayat 1 itu menyatakan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

(detak)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *