Connect with us

Politik

Legislator Gerindra: Iuran Tabungan Perumahan Rakyat Tidak Perlu Dibatalkan Harusnya Disosialisasikan

Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Gerindra Kamrussamad menilai, aturan tentang pemotongan gaji karyawan untuk bayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tak perlu dicabut.

Menurut Politisi Gerindra itu, aturan tersebut harusnya disosialisasikan secara masif oleh pemerintah. Hal ini disampaikannya dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Menelisik Untung Rugi Tapera” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

“Saya melihat PP (Peraturan Pemerintah) ini tidak perlu dibatalkan, cukup disosialisasikan,” ucap Kamrussamad.

Selain disosialisasikan, pemerintah juga perlu menerbitkan turunan dari peraturan tersebut. Nantinya, Badan Pengelola Tapera juga perlu menyerap aspirasi para pekerja yang menilai aturan itu membebani.

”Kemudian dibuat turunan peraturannya oleh Badan Pengelola Tapera, lalu kemudian di situlah aspirasi diserap supaya bisa diakomodir dalam aturan turunan. Sehingga masalah keadilan publik itu merasa terwadahi melalui peraturan turunan itu yang akan diberlakukan,” ujar Politikus Gerindra itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta mencakup pekerja atau karyawan swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.

Dalam PP itu, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *