Connect with us

Nasional

Lima Provinsi Tetap Naikkan UMP, Menaker: SE Hanya Pedoman

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA- Sejumlah provinsi termasuk Sulsel tetap menaikkan upah minimum. Tak ikuti surat edaran (SE) Menaker. Pemerintah pusat tak mempersoalkan.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan surat edaran (SE) yang diterbitkan untuk memberikan panduan/pedoman bagi para Gubernur untuk mengatasi kondisi di daerahnya masing-masing. Terutama karena terdampak covid-19 sehingga dianggap pemerintah pusat mengambil kebijakan tak ada kenaikan upah minimum karena kondisi ekonomi yang dirasa masih cukup sulit.

“Tentu kita punya pertimbangan tidak menaikkan. Itu saya kira jelas di SE,” ungkapnya, Senin (02/11/2020).

Ida menambahkan, pihaknya tak mempersoalkan bila ada daerah yang tidak mempedomani SE ini untuk penetapan upah minimum. Kebijakan daerah tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yg mendalam mengenai dampak covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan.

“SE adalah referensi untuk menentukan (upah minimum). Sehingga kalau ada pertimbangan lain daerah, tentunya (daerah) sudah menghitung dengan prudent atau cermat,” bebernya.

Diketahui, sejauh ini sudah ada lima provinsi termasuk Sulsel yang tidak mengikuti SE Menaker. Pemprov memilih menaikkan UMP 2021. Empat provinsi lainnya di antaranya DKI Jakarta, Jateng, Jatim dan DIY memutuskan juga menaikkan upah minimumnya.

Terpisah, Plt Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI-Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang menuturkan sesuai pantauan Kemnaker sejauh ini sudah ada 20 provinsi telah menetapkan UMP dengan SK resmi. Menurutnya, 15 provinsi tidak menaikkan UMP mengikuti SE Menaker.

(Fajar)