Politik
Longki Djanggola Dampingi Warga Adukan Konflik Agraria dengan PT LTT ke ATR/BPN Sulteng

Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, mendampingi perwakilan masyarakat dari Desa Minti Makmur dan Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, mengadukan konflik agraria dengan PT Lestari Tani Teladan (PT LTT) ke Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah, Kamis (12/6/2025).
PT LTT merupakan bagian dari grup usaha PT Astra Agro Lestari (AAL). Pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah pertemuan sebelumnya, termasuk di Rumah Aspirasi Longki Djanggola di Palu dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Donggala pada 2 Mei 2025 yang juga melibatkan Kantor Pertanahan Donggala.
Longki menyatakan, kehadiran warga eks-transmigrasi ini merupakan bentuk perjuangan mempertahankan hak atas tanah yang diklaim sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Masyarakat menyampaikan bahwa sertifikat hak milik mereka diklaim masuk dalam area HGU perusahaan,” ujar Longki.
Anggota DPRD Donggala dari Fraksi Gerindra, Andi Mangkona, yang turut mendampingi warga, mengungkapkan bahwa selain klaim lahan, warga juga mengalami intimidasi dan penggusuran paksa atas lahan seluas 40 hektar yang telah ditanami kakao, serta delapan bidang Tanah Kas Desa (TKD).
Padahal, warga memiliki dokumen legal berupa Peta Unit Pengusahaan Kawasan dan bukti penguasaan resmi transmigrasi, yang tidak diakui oleh PT LTT.
Kepala Desa Minti Makmur, Kasmuddin, menyebut konflik ini sudah berlangsung secara kronis dan sistemik. Kepala Desa Polanto Jaya, Sutiman, menambahkan bahwa PT LTT tidak transparan dalam menjelaskan status lahan yang disengketakan.
Menanggapi aduan tersebut, Kepala Kanwil ATR/BPN Sulteng, Muhammad Tansri, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan warga dengan penelusuran dokumen dan verifikasi lapangan.
“Kami akan kaji secara menyeluruh agar ada penyelesaian yang sesuai aturan. Verifikasi akan melibatkan semua pihak, termasuk Dinas Transmigrasi,” ujarnya.
Longki Djanggola berharap Kanwil ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Donggala segera turun ke lapangan untuk menemukan solusi konkrit.
Kepala Kantor Pertanahan Donggala, Rusli, menambahkan bahwa penyelesaian bisa dilakukan jika masyarakat dapat menunjukkan alas hak. Dalam kasus tertentu, perusahaan dapat melepaskan lahan dan menetapkan area tersebut sebagai enclave.
Menutup pertemuan, Longki menegaskan pentingnya penyelesaian konflik secara transparan, adil, dan menjunjung tinggi kepastian hukum bagi semua pihak.
