Connect with us

Nasional

Mahfud MD Ancam Proses Hukum Habib Rizieq Shihab, Ini Alasannya

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA– Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyesalkan sikap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang tidak kooperatif terhadap tim satgas Covid-19.

Mahfud menegaskan, tak segan menindak Rizieq lantaran tidak patuh melakukan pemeriksaan Covid-19.

’’Kami menyesalkan sikap Rizieq Shibab yang menolak penelusuran kontak yang disinyalir kontak dengan pihak yang terpapar Covid-19,’’ kata Mahfud dalam konferensi pers, Minggu (29/11).

Mahfud menegaskan, Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi para pihak yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Menurutnya, Pemerintah akan melakukan proses hukum kepada Rizieq. ’’Proses hukum demi kebaikan bersama dan dalam rangka tugas negara atau pemerintah dalam rangka mewujudkan tujuan negara,’’ ucap Mahfud.

Mahfud menyebut, berdasarkan Undang-Undang memang ada hak pasien untuk tidak membuka catatan kesehatannya. Namun, ada ketentuan khusus, menurut UU 29/2004 tentang Praktik Kesehatan dan UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular maka catatan seseorang bisa dibuka dengan alasan tertentu, bahkan yang menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat maka dapat diancam hukum.

’’Oleh sebab itu dimohonkan kepada saudara Rizieq Shihab untuk memenuhi panggilan aparat hukum. Bila merasa diri sehat maka perlu memenuhi proses hukum,’’ ungkap Mahfud.

Selain itu, Mahfud menyebut tak menutup kemungkinan RS Ummi dan tim dokter Mer-C yang memeriksa Rizieq Shihab juga akan dimintai keterangan. Mahfud meminta para pihak tersebut kooperatif.

(Fajar)