Nasional
Mahfud MD Imbau Tinjau Ulang Jabatan di Jajaran Kemanag

Mantan Ketua MK Mahfud MD (JPC)
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Kementrian Agama (Kemenag) diminta melakukan penilaian ulang atau reassessment secara total di jajaran pejabat. Hal itu disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahmud MD
Imbauan Mahfud itu menyikapi penangkapan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy terkait kasus jual beli jabatan di Kemenag.
Mahfud MD mengatakan, kasus Rommy merupakan kasus pidana suap menyuap dalam jual beli jabatan. Tentu, proses hukum pidana dilakukan oleh KPK.
Dengan jual beli jabatan tersebut artinya timbul masalah baru yakni pengangkatan dan jabatan yang diberikan Kemenag dilakukan secara tidak profesional.
“Nah soal pengangkatan dan pemberian jabatan secara tidak profesional ini harus diselesaikan secara hukum administrasi negara,” katanya ditemui di Palembang, Rabu (20/3).
Melalui hukum administrasi negara, kata dia, dapat dilakukan peninjauan ulang terhadap jabatan-jabatan tersebut. Jika memang ditemukan pelanggaran, ketidak profesionalan dalam pengangkatan dan pemberian jabatan, tentu dapat dibatalkan.
“Karena itu, kami imbau agar lebih baik melakukan reassessment total di jajaran Kemenag, sehingga ke depan dapat lebih baik lagi,” tutupnya.
Seperti diketahui, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Rommy diduga menerima suap dalam seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Dalam kasus tersebut, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 156 juta.
(JPC)
