Connect with us

Politik

Martin Tumbelaka Soroti Putusan MK Soal Pemilu yang Picu Polemik

Published

on

Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menyuarakan kegelisahan publik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar ketatanegaraan dan mantan hakim konstitusi di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

RDPU menghadirkan empat narasumber, yakni mantan Hakim MK Patrialis Akbar, mantan Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari, Dosen Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah Abdul Chair Ramadhan, dan Dosen FISIP UI Valina Singka Subekti. Fokus utama rapat adalah membahas implikasi konstitusional Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang memicu polemik luas.

Martin, menilai putusan MK tersebut menimbulkan kebingungan, baik bagi penyelenggara pemilu, masyarakat, maupun pembuat kebijakan.

“Komisi III terus ditanya masyarakat soal sikap kami terhadap putusan MK ini. Bahkan para narasumber tadi pun sepakat bahwa putusan ini melampaui kewenangan dan dinilai bertentangan dengan konstitusi,” tegasnya.

Legislator Gerindra itu juga mempertanyakan bagaimana posisi DPR jika tidak dapat menjalankan putusan yang dianggap inkonstitusional.

“Kalau DPR tidak bisa menjalankan karena dinilai bertentangan dengan konstitusi, apakah itu dibenarkan secara hukum dan ketatanegaraan?” ujarnya.

Sebagai informasi, Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dilaksanakan terpisah, dengan jarak paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan. Putusan ini membatalkan prinsip “serentak” dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Permohonan tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menilai pemilu serentak lima kotak telah menimbulkan dampak sistemik, seperti menurunnya kualitas kandidat dan efektivitas pemilu sebagai instrumen kedaulatan rakyat.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *