Nasional
Masa Tenang Dinilai Rawan Pelanggaran

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Jelang masa tenang, Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota mengoptimalkan peran. Hal ini untuk mengantisipasi pelanggaran.
Berdasarkan pengalaman lembaga pengawas pemilu pada pelaksanaan pilkada lalu, pelanggaran selama masa tenang terjadi tren peningkatan. Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, dalam masa tenang 6 sampai 8 Desember ada beberapa potensi pelanggaran seperti politik uang, ujaran kebencian, dan hoaks di media sosial.
Ada juga potensi pelanggaran menjelang pemungutan suara seperti pihak yang tidak masuk DPT (daftar pemilih tetap). Abhan mengungkapkan potensi pelangaran akan kerap terjadi saat masa tenang.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, lanjutnya, Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan jajaran Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota untuk memetakan potensi pelanggaran khusnya tindak pidana pemilihan (pilkada).
“Khusus menangani potensi pelanggaran pidana pemilihan, perlu mengoptimalkan Sentra Gakkumdu,” ujarnya di Gedung Bawaslu, Kamis (3/12).
Dia menjelaskan, Bawaslu sudah menindaklanjuti proses penangan pelanggaran. Abhan melansir data yang dihimpun Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota apabila sudah ada perkara yang telah mencapai putusan pengadilan.
“Beberapa tindak pidana pemilihan yang sudah tindak lanjut menurut data yang dihimpun Bawaslu sudah diperoses berjumlah 21. Ada pula dalam proses tindak pidana yang telah divonis oleh pengadilan masih dalam proses penyidikan dan penuntutan,” ujarnya
(Fajar)
