Daerah
Muhamad Rahul Dorong Pemkab Rohil Tindak Tegas Perusahan Perusak Lingkungan
Rohil – Sepanjang tahun 2018, terjadi sebanyak 13 kasus berkaitan dengan pencemaran lingkungan. Jumlah ini mengalami lonjakan secara signifikan bila dibandingkan pada tahun sebelumnya yang hanya terjadi sekitar 7 kejadian saja.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir (Rohil) Suwandi S.Sos, menjelaskan sepanjang tahun 2018 pihaknya telah menangani pencemaran lingkungan sebanyak 13 kasus dan ini meningkat dibandingkan sebelumnya, dan pihaknya meyakini untuk 2019 akan lebih meningkat lagi seiring dengan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.
Menanggapi pencemaran yang terjadi di Kabupate Rohil, Muhamad Rahul, Caleg DPR RI Dapil Riau I menegaskan pihaknya mendorong Pemkab Rohil agar tidak segan untuk menindak tegas perusahaan yang tidak taat aturan dan mencemari lingkungan.
“Kita semua mendukung pihak pemerintah Kabupaten Rokan Ilir agar bertindak tegas dan kalau perlu memberikan sanksi berat kepada perusahaan yang bandal dan melanggar aturan. Apalagi kalau sudah merusak lingkungan dengan limbah pabrik” ungkapnya, (17/1/2019).
Salah satu kasus yang terkait dengan kejadian dugaan pencemaran lingkungan melibatkan salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS), di mana pihak perusahana tersebut telah dikenakan sanksi untuk membayar ganti rugi dengan nilai sekitar Rp 211 juta lebih. Pihak perusahaan tersebut telah diberi waktu satu bulan untuk membayar kerugian ke kas negara melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
Sepanjang 2018 itu juga tambahnya, DLH telah melakukan pengawasan terhadap perusahaan mengenai tingkat kepatuhan yang ada, dan hanya sekitar 15 perusahaan saja yang dianggap taat dengan pengelolaan lingkungan. “Jangan dibiarkan. Harus ditindak tegas. Ayo pemerintah jangan takut, seluruh masyarakat mendukung tindakan tegas demi menyelamatkan lingkungan kita” pungkas caleg muda dari Partai Gerindra ini.