Daerah
Muhamad Rahul Gagas Satgas Anti Narkoba Di Setiap Desa
Rokan Hulu – Peredaran narkoba dan obat terlarang masih begitu masif di kalangan pelajar. Peredaran barang haram ini menjadi musuh bersama yang harus diperangi oleh seluruh elemen di negara ini. Di Kabupaten Rokan Hulu misalnya, sepanjang tahun 2018, kasus pidana Narkoba / Psikotoprika menjadi kasus dengan junlah tertinggi.
Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian Kelas II Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mencatat sepanjang 2018 pihaknya menangani sekira 5.298 perkara pidana, baik pidana umum, pidana anak, pidana singkat, pidana cepat, dan pidana lalu lintas.
Menanggapi hal tersebut, Muhamad Rahul, Caleg DPR RI Dapil Riau I merasa terpanggil untuk ikut terlibat membenahi masalah peredaran barang haram ini. Dirinya menggagas berdirinya Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba. Satgas ini tambahnya bersifat kerelawanan yang datang dari masyarakat.
“Nantinya Satgas ini akan kita bentuk di setiap desa di Kabupaten Rohul. Kedepan insyaAllah akan kita bentuk juga di daerah lain. Harapannya dengan hadirnya gerakan semacam ini akan menekan jumlah peredaran barang haram ini, idealnya Riau bisa terbebas dari Narkoba” ungkapnya pada wartawan, (14/1/2019).
Narkoba menjadi kejahatan yang merusak generasi bangsa Indonesia. Kejahatan yang masif terjadi di hampir setiap daerah ini harus menjadi perhatian bersama sehingga penyebaran barang haram ini dapat dihentikan dari hulu hingga hilir.
Caleg muda dari Partai Gerindra ini menambahkan dirinya akan berupaya untuk mencegah peredaran barang haram ini. “Ini merupakan tanggung jawan kita bersama. Selain pemerintah, gerakan warga juga harus ikut terlibat dalam mengatasi setiap persoalan kemasyarakatan khususnya narkoba” tutupnya