Connect with us

Nasional

Muhammadiyah: Wacana Wiranto Tebar Ketakutan Rakyat

Published

on

Kabarpolitik.com–Wacana Menko Polhukam, Wiranto menjerat pelaku penyebaran informasi hoaks dengan menggunakan UU Terorisme terlalu berlebihan.

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Maneger Nasution khawatir wacana Wiranto itu bisa menimbulkan persoalan baru. Terlebih, tindak pidana terorisme dengan ujaran kebencian dan hoaks memiliki filosofi mendasar yang jelas berbeda.

“Nampaknya sangat berlebihan jika Wiranto ingin menerapkan UU Terorisme dalam menangani kasus hoaks dalam Pemilu 2019 ini,” tutur Maneger, Kamis (21/3/2019).

UU Terorisme dan UU ITE memiliki perbedaan filosofis yang mendasar. Beberapa ketentuan dalam UU Terorisme tersebut belum terdapat peraturan pelaksanaannya, seperti halnya lembaga pengawasan yang akan mengawasi penerapan UU Terorisme ini. “Ini sungguh mengkhawatirkan dan menebar syiar ketakutan publik,” kata mantan anggota Komnas HAM tersebut.

Sedangkan dalam penerapan UU ITE dalam kasus hoaks, saat ini juga ada banyak catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah.

Menurutnya, prinsip imparsialitas dalam penanganan kasus hoaks diduga tidak terpenuhi, sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan di dalam masyarakat. “Sehingga sangat membahayakan jika kasus hoaks ditangani dengan UU Terorisme,” pungkasnya.

Dia menyebut, sudah sejak lama PP Muhammadiyah memberi perhatian serius terkait terorisme Indonesia. Bagi Muhammadiyah, semua tindakan terorisme oleh siapapun itu adalah musuh agama dan kemanusiaan. “Hanya saja, penanganannya harus sesuai hukum, profesional, independen, dan mengedepankan prinsip-prinsip HAM,” tuturnya. (rml)

source