Connect with us

Politik

Muzani Kritik Putusan MK Soal Pemilu Terpisah: Berpotensi Timbulkan Masalah Baru

Published

on

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Partai Gerindra menilai putusan tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem ketatanegaraan.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menjelaskan bahwa konstitusi secara tegas menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Hal itu tertuang dalam Pasal 22E UUD 1945.

“Di dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun untuk memilih DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi, kabupaten/kota,” kata Muzani, Sabtu (5/7/2025).

Menurut Muzani, dalam putusan MK tersebut, pelaksanaan pilkada dan pemilihan DPRD akan dilakukan dua setengah tahun setelah pemilihan presiden dan DPR RI. Ia menilai hal ini berpotensi bertentangan dengan ketentuan konstitusi.

“Itu artinya terjadi pemunduran masa dua setengah tahun. Pertanyaannya, apakah keputusan ini tidak justru bertentangan dengan UUD 1945 yang menegaskan pemilihan dilakukan setiap lima tahun?” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua MPR RI itu menilai keputusan MK ini berpotensi mengacaukan desain pemilu yang sebelumnya telah ditetapkan MK sendiri melalui putusan tentang pemilu serentak.

“Pemilu serentak yang melibatkan pemilihan Presiden, DPR, DPD, dan DPRD kabupaten/kota serta provinsi awalnya juga berasal dari putusan MK. Tapi sekarang, MK justru mengubah sendiri putusan itu,” ujarnya.

Muzani menegaskan, Partai Gerindra memandang perubahan ini akan menciptakan ketidakpastian hukum dan kebingungan dalam pelaksanaan pemilu ke depan.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *