Politik
Muzani Kritik Putusan MK Soal Pemilu Terpisah: Berpotensi Timbulkan Masalah Baru
Published
2 jam agoon

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Partai Gerindra menilai putusan tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem ketatanegaraan.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menjelaskan bahwa konstitusi secara tegas menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Hal itu tertuang dalam Pasal 22E UUD 1945.
“Di dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun untuk memilih DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi, kabupaten/kota,” kata Muzani, Sabtu (5/7/2025).
Menurut Muzani, dalam putusan MK tersebut, pelaksanaan pilkada dan pemilihan DPRD akan dilakukan dua setengah tahun setelah pemilihan presiden dan DPR RI. Ia menilai hal ini berpotensi bertentangan dengan ketentuan konstitusi.
“Itu artinya terjadi pemunduran masa dua setengah tahun. Pertanyaannya, apakah keputusan ini tidak justru bertentangan dengan UUD 1945 yang menegaskan pemilihan dilakukan setiap lima tahun?” tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua MPR RI itu menilai keputusan MK ini berpotensi mengacaukan desain pemilu yang sebelumnya telah ditetapkan MK sendiri melalui putusan tentang pemilu serentak.
“Pemilu serentak yang melibatkan pemilihan Presiden, DPR, DPD, dan DPRD kabupaten/kota serta provinsi awalnya juga berasal dari putusan MK. Tapi sekarang, MK justru mengubah sendiri putusan itu,” ujarnya.
Muzani menegaskan, Partai Gerindra memandang perubahan ini akan menciptakan ketidakpastian hukum dan kebingungan dalam pelaksanaan pemilu ke depan.

Wihadi Wiyanto: Ekonomi Triwulan I 2025 Tumbuh 4,87%, Inflasi Terkendali

Muzani Kritik Putusan MK Soal Pemilu Terpisah: Berpotensi Timbulkan Masalah Baru

Bambang Haryo Soekartono Soroti PP 28/2024, Dinilai Hambat Industri Tembakau dan Lapangan Kerja

Bambang Haryo Sayangkan Potensi Dicabutnya Status Geopark Toba oleh UNESCO

Hekal: Utang Baru Rp 349 Triliun Masih Aman Selama untuk Pembangunan

Abdul Wachid Desak Pencarian Tuntas Jemaah Haji yang Hilang di Arab Saudi

Pensiunan PT Pos Merana, Mulan Jameela Desak Pemerintah Bertindak

Kamrussamad: Program MBG Butuh Dukungan Nyata dari Industri Keuangan

Opini WTP Tidak Jaminan Kepala Daerah Bebas Korupsi, Ini Buktinya

Dunia Butuh Generasi Muda Bahagia, Tangguh dan Sehat Jiwa

Sastrawan dan Wartawan Senior Agoes Dhewa Tutup Usia

Sosok Airlangga Masih Dibutuhkan Golkar

Kau Siregar Saya Lubis, Cukup Tentukan Tempat dan Waktunya, Kita Duel Sampai Mati

Turn Back Hoax: [SALAH] “akan ada penyemprotan racun untuk virus corona dari malaysia dan singapore melalui udara”

Sebut Didanai Pemodal Raksasa, Ade Armando: Rizieq Adalah Orang yang Bisa Membuka Kota Pandora
