Nasional
Pakde Karwo Diperiksa KPK soal Kasus Ketua DPRD Tulungagung

Kabarpolitik.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo alias Pakde Karwo terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Ketua DPRD Tulungagung nonaktif, Supriyono.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Ketua DPRD Tulungagung Supriyono),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (21/8).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari pria yang akrab disapa Pakde Karwo ini. Namun, diduga tim penyidik komisi antirasuah akan meneluri aliran duit suap yang diterima Supriyono.
KPK juga sempat memeriksa mantan ajudan Pakde Karwo, Karsali, pada Selasa (20/8) kemarin. Karsali tak banyak bicara saat keluar dari Gedung KPK kemarin. Ia memilih untuk melempar senyum dan bungkam saat diberondong pertanyaan oleh awak media.
Diketahui, kediaman Karsali di Perumahan Sakura, Kelintang, Surabaya pernah digeledah oleh tim komisi antirasuah beberapa waktu lalu. Dari sana, tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait suap anggaran APBD Tulungagung periode 201-2018.
Karsali merupakan mantan ajudan atau Sekretaris Pribadi Soekarwo (Pakde Karwo) Gubernur Jatim periode 2014-2019. Saat ini, ia menjabat sebagai Komisaris di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jawa Timur.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Ia diduga menerima uang sejumlah Rp 4,88 miliar selama periode dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jp)
