Nasional
Pastikan Kerumunan HRS Ada Unsur Pidana, Kapolda: Bisa Dipanggil Paksa

Kabarpolitik.com — Polda Metro Jaya telah menaikkan status kerumunan pesta pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab (HRS) dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kini kasus tersebut tengah disidik untuk menentukan siapa saja yang akan ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran mengatakan, dari hasil pendalaman, pihaknya telah menemukan adanya perbuatan pelanggaran pidana.
“Kasus kerumunan Habib Rizieq, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga naik sidik,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/11/2020).
Untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya masih membutuhkan keterangan lain.
Yakni semua pihak yang ikut terlibat dalam kerumunan tersebut.
“Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil diminta keterangan,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus kerumunan pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab naik ke tingkat penyidikan.
Kasus tersebut dinaikkan, usai penyidik melakukan analisis polisi menemukan adanya unsur pelanggaran pidana terkait kasus kerumunan tersebut.
“Pagi tadi kita lakukan gelar perkara oleh tim penyidik dan dari hasil gelar perkara itu, sudah dianggap cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (26/11/2020).
Terpisah, Polda Jabar juga telah menaikan status kerumunan Habib Rizieq Shihab di Megamendung ke tingkat penyidikan.
(Fajar)
