Politik
PDIP Bilang Itu Semua Keputusan MPR

Kabarpolitik.com- Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah menegaskan, wacana amandemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan keputusan bersama MPR. Bukan semata-mata usulan PDIP. Basarah mengungkap kronologi munculnya wacana tersebut sebagai rekomendasi MPR.
Dia menjelaskan, sejak 2010, muncul tiga usulan untuk amandemen, yakni; mengembalikan UUD 1945 yang asli, menjalankan amandemen, dan perlu amandemen ulang.
Tiga kelompok masukan itu, kata Basarah, direspons oleh pimpinan MPR dan pimpinan fraksi MPR, dengan membentuk tim kerja kajian ketatanegaraan. Tim ini kemudian bekerja dengan salah satunya dan menyerap aspirasi yang berkembang dari masyarakat.
“Dan dari hasil penyerapan aspirasi masyarkat didapat kesimpulan masyarakat menginginkan kembalinya MPR memiliki wewenang haluan negara. Akibat aspirasi itu, pada sidang paripurna terakhir pada November 2014 merekomendasikan tujuh poin,” ucap Basarah di Jakarta, Rabu (4/9).
Dari ketujuh poin itu, kata Basarah, salah satunya merekomendasikan kepada MPR periode berikutnya untuk melakukan reformulasi sistem ketatanegaraan dengan menghadirkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
“Atas rekomendasi itu, maka 10 fraksi di MPR pada 2014-2019 menindaklanjuti dan menyetujui dilakukan amandemen terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN. Sidang MPR pada 16 agustus 2018 tahun lalu maka dibentuk dua panitia ad hoc soal GBHN, dan revisi tata tertib,” imbuhnya. [sgh]
