Connect with us

Politik

PDIP Minta KPU Ganti 3 Anggota DPR Terpilih

Published

on

Kabarpolitik.com – PDIP meminta kepada KPU untuk mengganti 3 anggota DPR periode 2019-2024 dari partainya yang terpilih dengan berbagai alasan. Perwakilan PDIP, Candra Irawan, menyebut 3 anggota DPR terpilih yang diganti itu berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I sebanyak satu orang dan Kalimantan Barat I sebanyak dua orang.

“Di dapil Sumsel I satu orang, Kalbar I ada dua orang. Orang satunya mundur, satu dipecat,” ujar Candra dalam rapat pleno, Sabtu (31/8).

Candra menyebut caleg DPR terpilih di Dapil Sumsel I perlu diganti karena telah meninggal dunia. Diketahui caleg tersebut yakni Nazaruddin Kiemas, adik almarhum mantan Ketua MPR, Taufiq Kiemas.

Sehingga PDIP meminta pengganti Nazaruddin ialah caleg DPR Sumsel I nomor urut 6, Harun. “Satu di dapil Sumsel I meninggal dunia, kemudian putusan MA kan memberikan suaranya kepada parpol. Kalau parpol, partai kami memberikan ke nomor 6 atas nama Harun,” ungkap Candra.

“Kemudian yang Kalbar 1 yang caleg nomor 2, saudara Akim (Alexius Akim) itu telah melanggar kode etik internal sehingga dipecat. Satu lagi yang harusnya Pak Jainur, urutan ke nomor 2 itu mengundurkan diri. Sehingga 2 caleg kami minta tidak bisa ditetapkan,” sambungnya.

Atas catatan PDIP itu, KPU menunda atau skors penetapan anggota DPR terpilih. Ketua KPU, Arief Budiman, kemudian meminta agar PDIP dapat melampirkan surat dan bukti pemecatan atau pengunduran diri dari calon terpilih.

Berkas itu nantinya oleh KPU akan dicek kembali sebelum menindaklanjuti permintaan PDIP.

“Kami minta dokumen-dokumennya diserahkan. Selanjutnya kami akan terlebih dulu mengecek sebelum melakukan tindak lanjutnya. Saat ini, rapat pleno terlebih dulu kita skors,” kata Arief.[ab]

Sumber