Nasional
Pegawai RS yang Baru Nikah Gituin Anak di Bawah Umur di KRL

Kabarpolitik.com, MANGGARAI– Seorang pegawai RS (rumah sakit), Hengky Haposan harus berurusan polisi. Dia ketahuan melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.
Pelecehan seksual di angkutan umum kembali terjadi. Bahkan kali ini, korbannya merupakan anak di bawah umur yang menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) pada Senin (15/8) pagi pukul 06.40 WIB, di stasiun Manggarai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus ini, polisi sudah menangkap Hengky Haposan, 27, yang diduga sebagai pelaku pelecehan. Kejadian ini sendiri, saat korban dan pelaku bertemu di gerbong KRL.
“Berawal dari tersangka naik gerbong KRL di Stasiun Manggarai. Kemudian saat dia naik ada korban dibawah umur dia naik juga di KRL tersebut,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8).
Argo menjelaskan, di dalam kereta pegawai RS itu setelah melihat korban langsung mendekatinya dan mulai menjalankan aksi mesumnya. Tangan kiri Hengky kemudian ditempelkan di bagian dada bocah malang itu.
“Dia (tersangka) memegang-megang terus sampai tersangka ini puas. Kemudian korban teriak dan pelaku ditangkap dan dibawa ke kantor polisi,” tambahnya.
Kepada polisi, Hengky mengaku baru sekali menjalankan aksi bejatnya. Anehnya, tersangka baru menikah belum lama ini. “Dia (Hengky) itu baru nikah. Dia kerja di salah satu rumah sakit ( RS ) dan tinggal di Bekasi,” jelas Argo.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 290 KUHP ayat (2) KUHP junto Pasal 76 E junto Pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (jpnn)
