Nasional
Pelanggaran Netralitas ASN, Data Kepegawaian Diblokir Mendagri

Kabarpolitik.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) di 67 pemerintah daerah (pemda). Termasuk, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota dan Pemkab Sijunjung, Sumbar.
Menurut Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga, pemblokiran data administrasi kepegawaian ini dilakukan di 67 daerah karena kepala daerahnya, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan belum menindaklanjuti rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). ”Rekomendasi itu terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada,” kata Kastorius Sinaga, Minggu lalu (1/11).
Melengkapi penjelasan Kastorius Sinaga ini, Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak menegaskan bahwa Mendagri Tito Karnavian telah memberi surat teguran kepada 67 kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi KASN. Surat teguran dari Mendagri itu diberikan sejak 27 Oktober 2020.
Terkait hal ini, Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi meminta Sekkab Limapuluh Kota Widya Putra memberi penjelasan kepada wartawan. Menurut Widya Putra kepada Padang Ekspres, Rabu siang (4/11), Pemkab Limapuluh Kota cukup kaget membaca berita sejumlah media daring yang menyebutkan bahwa Mendagri menegur 67 kepala daerah dan memberikan sanksi pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN di 67 daerah tersebut.
”Pemkab Limapuluh Kota kaget membaca berita tersebut, sebab rekomendasi KASN yang dimaksud dalam berita itu sebenarnya sudah ditindaklanjuti oleh Pemkab Limapuluh Kota. Rekomendasi terkait pelanggaran netralitas ASN itu sudah ditindaklanjuti sejak bulan Mei lalu. Ada dokumen dan bukti tindak lanjutnya. Nanti kami kirimkan,” kata Widya Putra.
(Fajar)
