Connect with us

Politik

Peleburan ASABRI-Taspen Ditargetkan Selesai Tahun 2029

Published

on

Kabarpolitik.com – Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mengamanatkan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) harus melakukan peleburan sebagai BPJS Ketenagakerjaan.

Peleburan tersebut ditargetkan terealisasi pada tahun 2029. Namun menurut Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan, peleburan tersebut lebih baik dilakukan ketika kondisi keuangan masing-masing asuransi sudah dalam keadaan yang baik.

“Syukur-syukur kalau pada saat melakukan peleburan itu kondisi keuangan semua asuransi ini sudah sehat. Karena persoalan keuangan ini bisa saja jadi semacam virus. Khawatirnya nanti penggabungan-penggabungan itu bukan membuat yang sakit menjadi sehat tapi yang sehat menjadi sakit, nah ini yang harus dijaga, artinya kan penggabungan itu harus dilakukan betul-betul,” ungkap Marwan melansir Parlementaria.

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menambahkan bahwa seluruh asuransi yang nantinya akan mengalami peleburan sebaiknya berada dalam kondisi keuangan yang baik. Tetapi jika ke depannya terdapat asuransi yang kondisi keuangannya masih kurang baik, ia mendorong jangan sampai nantinya mengganggu asuransi lainnya.

Ia menambahkan bahwa nantinya akan ada peraturan-peraturan yang mengatur peleburan tersebut. “Tentu nanti pasti akan ada aturan-aturan teknis yang akan mendukung peleburan itu, apakah sifatnya nanti Peraturan Pemerintah atau peraturan-peraturan lainnya, supaya seluruh pengguna asuransi baik itu yang bersumber dari aparatur sipil negara maupun umum itu terlayani dengan baik,” ujarnya.[asa]

 

Sumber

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *