Hukum
Pencuri Spesialis Rumah dan Ruko Kosong Diringkus Polsek Pademangan

Kabarpolitik.com, Jakarta – Kepolisian Sektor Pademangan, Resor Metro Jakarta Utara berhasil meringkus dua kelompok pencuri spesialis rumah dan ruko kosong di wilayah Pademangan Jakarta Utara.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan, bermula bahwa pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, korban PT Global Cool datang ke Polsek Pademangan melaporkan kejadian pembobolan Ruko yang berada di Ruko Central Bisnis Blok C No. AA-AB-AC, Jalan RE. Martadinata Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakut.
Korban mengetahui pembobolan itu bermula dari laporan security yang melihat ada salah satu ruko kosong terlihat banyak kegiatan atau aktifitas, padahal ruko tersebut kosong dan sudah lama tidak berpenghuni.
Selanjutnya security menghubungi korban agar mengecek Ruko yang tutup pada saat libur lebaran.
Dan pada saat ruko dicek, kunci pintu ruko dalam keadaan terkunci tidak terjadi kerusakan. Namun pada saat korban masuk kedalam ruko, ternyata ruangan sudah banyak yang dirusak pintunya dan barang-barang berantakan.
Namun setelah dicek kembali secara detail, ternyata para pelaku menggunakan akses masuk dari fentilasi udara yang berada di kamar mandi di Lantai 3.
Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 370.000.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pademangan Jakarta.
Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi serta menggali informasi disekitar TKP dan memasang Informan. Selanjutnya dari penyelidikan itu diketahui siapa pelaku yang melakukan pencurian tersebut.
Sehingga kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 sekira pukul 20.00 wib dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana WK. STK, SIK dengan didampingi Panit Reskrim Ipda Syaiful Hidayat, SH dan tim opsnal berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti di jembatan Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
Para pelaku yang diamankan antara lain K, C.A, D.D, T.S, A.M dan 4 orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Barang bukti yang diamankan antara lain 3 (tiga) unit layar monitor merek Acer ukuran 14 inch. 4 (empat) unit layar monitor merek Ben-q ukuran 14 inch. 6 (enam) unit layar monitor merek LG ukuran 14 inch. 2 (dua) unit Laptop merek Acer. 2 (dua) unit Laptop merek Mackbook Apple.
1 (satu) unit Laptop merek Dell. 3 (tiga) unit Laptop merek Lenovo. 2 (dua) unit TV LED merek TCL. 1 (satu) unit TV LED merek LG. 1 (satu) unit Proyektor merek Epson. 1 (satu) unit Camera merek Cannon. 3 (tiga) unit harddisk merek WD. 1 (satu) unit Handphone merek Samsung. 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi.
1 (satu) unit CPU (Komputer). 1 (satu) unit AC Outdor. 1 unit Laptop merek Acer. 1 unit TV Merek Samsung. 1 unit TV merek LG. 1 unit Laptop merek Macbook Apple. 1 unit Jam dinding. 1 buah Teleskop. 1 buah tas kecil berisikan solder.
2 unit Monitor merek LG. 1 Buah tas hitam warna merek Polo berisi gergaji besi. Pipa kuningan AC. 1 buah tas hitam berisi mesin serut, tang, obeng dan kunci pas. 1 buah kantong warna orange berisikan 1 buah kabel charger laptop, 1 kantong beisikan pisau carter, 1 buah kotak kunci obeng, 1 unit monitor Samsung, 1 buah tas hitam berisi pisau carter, 2 buah baterai merek APC.
Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menambahkan, bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selain itu juga digunakan untuk pesta narkoba jenis sabu yang mana di beli daerah Kampung Bahari Tanjung Priok.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
