Connect with us

Hukum

Pengemudi ‘Koboy’ Rampas HP Polisi, Tak Terima Ditilang Saat Terobos Jalur Busway

Kabarpolitik.com – Masih hangat aksi Tohab Silaban mencekik dan mengancam akan mencari polisi yang menilangnya, kini aksi hampir serupa kembali terjadi. Seorang pengemudi berinisial AR (26) dengan berani merampas telepon genggam milik salah seorang petugas polisi yang menilangnya.

Meski salah menerobos jalur busway dan harus ditilang, nampaknya AR tidak terima. Ia pun harus mempertanggungjawabkan aksinya tersebut. Anggota dari Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus warga Jalan Raya Narogong Rawalumbu Bekasi itu, Selasa (11/02/2020 ).

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono, melansir pmjnews, mengatakan bahwa korban dari aksi AR adalah Aiptu Suhartono yang bertugas mengatur lalu lintas di Traffic Light Relasi Kebon Jeruk Jakarta Barat. Saat itu, dia melihat kendaraan roda empat dengan nopol BISA 1467 KZG melanggar rambu masuk jalur busway dari arah tol menuju selatan putar balik ke traffic light relasi.

Melihat hal tersebut, kemudian korban Aiptu Suhartono melakukan penyetopan kendaraan dan menanyakan surat kelengkapan kendaraan. “Selanjutnya korban memberikan surat bukti pelanggaran tilang namun pelaku tidak terima ditilang dan merampas handphone milik korban dan melarikan diri ke arah Tol Kebon Jeruk,” ujar Sigit.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat AKP Achmad Ardhy SIK mengatakan, atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Kebon Jeruk .

“Setelah mendapati laporan polisi dari anggota tersebut kemudian saya bersama team melakukan penyelidikan dan mengejar terhadap pelaku,”ujar Achmad Ardhy.

“Allhamdulilah pelaku berhasil kami amankan di kediaman nya di daerah Bekasi,” katanya lagi.

Namun, saat dilakukan penangkapan pelaku sangat kooperatif sama petugas dan saat ini penyidik masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku. Dan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.[asa]

 

Source

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *