Connect with us

Hukum

Penjaga Masjid di Cirebon Diduga Cabuli 13 Anak Lelaki Sambil Divideokan, Pelaku Diancam Hukuman Kebiri

Published

on

Kabarpolitik.com – Aksi seorang marbot atau penjaga dan petugas kebersihan masjid di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat berinisial NF (52) benar-benar bikin geleng kepala. Ia tidak hanya diduga mencabuli 13 anak lelaki di bawah umur, tetapi aksi tidak senonoh itu juga direkam pelaku.

Kini, NF harus berurusan dengan polisi guna mempertanggungjawabkan perbutannya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 1/2016 dan KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal sampai 15 tahun kurungan penjara. Bahkan NF terancam hukuman kebiri kelak.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, NF bekerja sebagai penjaga dan petugas kebersihan di tempat ibadah sekitar 1 tahun.

“Pelaku berinisial NF yang berusia 51 tahun. Dia berprofesi sebagai penjaga, atau marbot di salah satu masjid. Pelaku berasal dari Bangka Belitung. Dia baru beberapa tahun tinggal di Cirebon dan berpindah-pindah tempat,” kata Syahduddi, saat rilis perkara tersebut, kemarin.

Syahduddi mengatakan, pelaku melakukan perbuatan kejinya di lingkungan masjid. Modusnya, pelaku membujuk korbannya. Sebagai marbot, lanjut Syahduddi, pelaku mendapatkan satu ruang untuk tidur.

Hingga Rabu siang, polisi sudah memeriksa sebanyak 9 korban. Sebanyak 4 korban lainnya dijadwalkan diperiksa secara bertahap. Dikatakan Syahduddi, total korban sejauh ini berjumlah 13 orang dengan rentang usia antara 8-15 tahun. “Iming-iming bermain handphone, makanan udang dan lainnya. Dilakukan di ruangan pelaku (masih lingkungan masjid),” kata Syahduddi.

Terduga pelaku pencabulan 13 anak di Cirebon. Foto: Tangkapan layar akun Youtube Ciremaitoday

Syahduddi menjelaskan, awal mula terbongkarnya kasus ini berkat keberanian salah satu korban pencabulan. Korban tersebut mengetahui bahwa pelaku pernah merekam kejahatan seksual terhadapnya. Korban berusaha mencari kesempatan untuk mencuri alat komunikasi.

Suatu ketika, korban berhasil mengambil ponsel milik pelaku. Korban langsung mengambil cip atau kartu memori ponsel yang di dalamnya berisi rekaman video tindakan pencabulan.

“Awalnya pelaku hendak melapor, namun karena kesulitan mencari bukti, dia dan orangtua berusaha mencari cara. Korban mencuri ponsel milik pelaku dan membuka memory card-nya. Pas dibuka, ada beberapa file yang merekam aksi kejahatan pelaku terhadap para korbannya,” kata Syahduddi.

Pernah Menjadi Korban

Jajaran Polresta Cirebon saat memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan yang dilakukan seorang petugas kebersihan dan penjaga masjid. (Ciremaitoday)

Syahduddi menjelaskan, berdasarkan keterangan dari NF, pelaku tega melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki karena pernah menjadi korban saat duduk di bangku SMP.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini pernah menjadi korban saat masih SMP,” katanya.

Selain itu, pelaku pun diketahui pernah kedapatan melakukan tindakan serupa di daerah lain. Namun, dia bebas dari jerat hukum karena pihak keluarga korban tidak memperkarakannya.

“Kemudian pelaku juga pernah melakukan aksi yang sama di wilayah lain. Tapi tidak diteruskan ke jalur hukum,” katanya.

Sementara pelaku NF mengaku hanya merekam sekali perbuatan kejinya. Video yang saat ini menjadi bukti kasusnya. Ia mengaku hanya iseng merekam aksinya.

Selain itu, NF pun mengaku pernah menikah dengan lawan jenis, namun sudah bercerai dan sempat mengajar di pesantren.

“Pernah mengajar di pesantren. Sudah cerai, saya di sini jadi marbot. Menyesal sekali. Kalau merekam cuma sekali,” kata NF yang dihadirkan polisi dalam ekspose perkara. [ind]

 

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *