Connect with us

Nasional

Penjual Sate Babi Divonis 3 Tahun, Menangis Bawa Bocah ke Sidang

Published

on

Kabarpolitik.com, PADANG -Dua terdakwa kasus penjual sate babi, Bustami dan Evita dijatuh hukuman yang berbeda oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Senin (19/8).

Bustami divonis 2 tahun 10 bulan penjara. Sedangkan istrinya Evita tiga tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pertama Bustami, 2 tahun 10 bulan penjara dan Terdakwa kedua Evita 3 tahun penjara. Keputusan ini berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku dan unsur serta fakta dipersidangan,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Padang kelas 1 A, kemarin, (19/8).

Saat hakim membacakan putusan, terdakwa Evita terlihat menangis terisak-isak. Usai persidangan pun, sebelum dia kembali digiring petugas Kejaksaan dan PN Padang ke ruangan tahanan, tangis Evita kembali pecah sembari memeluk anaknya yang duduk dikursi roda.

Sebelum sidang dimulai, suasana haru sudah terasa menyelimuti ruangan sidang. Terlihat seorang bocah yang juga merupakan anak terdakwa duduk di kursi roda dengan balutan perban di kaki. Sepertinya kaki patah. Anak itu menangis saat melihat ibu dan ayahnya di kursi pesakitan.

Terdakwa Evita menangis terisak-isak saat memeluk bocah itu. Namun, Majelis Hakim memerintahkan agar anak yang di bawah umur tidak bisa mengikuti jalannya persidangan dikarenkan masih anak di bawah umur. Anak itu kemudian disuruh keluar ruang sidang.

Suasana haru terasa hingga akhir persidangan. Apalagi saat majelis hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa penjual sate babi itu. Evita hanya bisa menangis, sementara suaminya terdiam.

Dalam persidangan, hakim yang diketuai Agus Komarudin beranggotakan Gutiarso dan Lifiana Tanjung menyatakan terdakwa Bustami dan Evita terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang perlindungan konsumen.

Majelis Hakim menilai kedua terdakwa telah melanggar pasal 62 (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d, Undang-Undang Nomor 8, tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana.

“Selain itu, hal- hal yang memberatkan kedua terdakwa yaitu, meresahkan umat muslim yang sama kita ketahui masyarakat Minang berdasarkan Adat Basandi Syarak Basandi Kitabullah (ABSBK) dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” tegas Majelis.

Atas keputusan Majelis Hakim Penasihat Hukum terdakwa Nurul Ilmu cs menyatakan akan menempuh jalur banding,” Ya kita akan banding atas keputusan Majelis Hakim,”katanya. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Mulyana Safitri menyebutkan pikir-pikir atas vonis tersebut. (jpnn)