Nasional
Penurunan Spanduk Habib Rizieq, Munarman: untuk OMSP hanya Presiden yang Berwenang Memerintahkan

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Video sejumlah orang dengan berpakaian loreng menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab viral di media sosial.
Dalam keterangannya, TNI sendiri sudah membantah bahwa institusinya memerintahkan penurunan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Umum FPI Munarman angkat bicara dan menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Tugas TNI setahu saya, selain operasi militer adalah tugas-tugas khusus yang berdasarkan perintah presiden,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).
Munarman juga menyebut bahwa militer memiliki tugas operasi selain perang.
Kendati demikian, Munarman mengaku tak tahu persis apakah penurunan baliho HRS itu atas perintah Presiden atau tidak.
“Saya nggak tahu apakah tugas khusus operasi militer selain perang dalam hal penurunan spanduk itu mungkin perintah presiden secara langsung,” ujarnya.
Sebab, untuk operasi yang demikian, sambungnya, hanya bisa dilakukan berdasarkan perintah Presiden.
“Karena untuk operasi militer selain perang (OMSP), hanya presiden yang berwenang memerintahkan,” katanya.
Sementara, sambungnya, berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU 34/2004, OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Masyarakat, katanya, juga bisa membedakan apakah mencopot baliho itu termasuk kategori perang atau bukan.
Rakyat juga sudah bisa menilai sendiri siapa dan motif apa di balik OMSP tersebut.
(Fajar)
