Politik
Polisi Perlu Kaji Ulang Pasal Penganiayaan Berat Kasus Kematian Dini Sera
JAKARTA (10 Oktober): Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengeritik penerapan Pasal 351 ayah 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian.
“Yakin polisi tidak menilai ini sebagai kasus pembunuhan? Coba deh kepolisian kaji ulang pasal sangkaan terhadap tersangka,” ungkap Ahmad Sahroni melalui keterangannya, Selasa (10/10).
Pernyataan Sahroni tersebut terkait penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti oleh Gregorius Ronald Tannur, 31 yang dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sahroni menilai perbuatan Ronald bertujuan membunuh. Sebab, tindakan yang dilakukan dinilai sadis.
“Logikanya, tidak mungkin memukul kepala dengan botol dan melindas korban di waktu yang bersamaan, dilakukan tanpa niat membunuh. Karena siapa pun pasti meninggal kalau dibegitukan. Jadi kalau begini sih, logika dan nurani saya tercederai,” ungkap dia.
Legislator NasDem dari Dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu) itu ingin kasus tersebut segera diselesaikan secara objektif dan profesional. Bahkan Sahroni tidak ingin ada upaya-upaya intervensi yang dilakukan pihak tertentu ke dalam kasus itu.
“Anak siapapun tidak boleh kebal hukum karena kita adalah negara hukum. Semuanya tanpa terkecuali harus tunduk kepada hukum,” sebut dia.
Sahroni menegaskan Polri harus profesionalitas dalam penanganan kasus Ronald. Sebab, kasus itu menjadi sorotan serius masyarakat.
“Setiap langkah penegak hukum akan diperhatikan. Jadi hati-hati, jangan sampai ada kejanggalan selama prosesnya,” ujar dia.
(medcom/*)